Petani harapkan pasar layak penjualan beras

id beras, petani, sawah, penjualan, harga, pedagang

Petani harapkan pasar layak penjualan beras

Ilustrasi Padi (ANTARA)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sejumlah petani sawah di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berharap adanya pasar yang layak untuk menjual hasil panen gabah dan beras.

"Kehadiran pasar penjualan gabah dan beras itu sangat kami harapkan, karena selama ini kami biasanya menjual gabah kering atau beras ke tengkulak dengan harga kisaran Rp7.500 perkilogram (kg)," kata Yantok, petani sawah Kelurahan Sukajadi, Ogan Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Rabu.

Sementara penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Sepetember 2017, menurut dia tidak begitu berpengaruh terhadap petani sawah khusunya di wilayah itu jika tidak tersedianya pasar yang layak untuk menjual gabah hasil panen.

"Yang terpenting bagi kami pemerintah dapat menyediakan pasar layak untuk para petani menjual hasil panen," kata Mahmud petani sawah lainnya menambahkan.

Ia menuturkan, tidak adanya pasar yang layak membuat para petani menjual hasil panen ke para tengkulak dan sejumlah pedagang pasar di wilayah itu dengan harga yang relatif murah tidak sesuai dengan biaya produksi dikeluarkan.

"Mulai dari bibit, pupuk hingga pemeliharaan semua perlu biaya," jelasnya.

Ironisnya lagi, kata dia, gabah kering yang sudah dijual seharga Rp7.500 per kg dan kembali membelinya lagi di pedagang untuk kebutuhan makan terpaksa merogoh kocek Rp10 ribu setiap perkilogramnya.

"Jadi ada tidaknya aturan HET itu, tidak akan berpengaruh jika belum tersedianya pasar yang layak bagi kami. Harapan saya dan para petani lain, aturan pemerintah bisa mempengaruhi harga jual gabah agar lebih mensejahterahkan kami," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab OKU, Dharmawan Irianto saat dikonfirmasi secara terpisah memastikan sejauh ini tidak ditemukan adanya pedagang di sejumlah pasar di wilayah itu menjual melebihi HET beras.

"Hampir setiap sepekan kami melakukan sidak pasar bersama pihak terkait guna memastikan tidak adanya pedagang yang tidak mentaati aturan penerintah itu," katanya.

Bagi pedagang khususnya yang menjual beras melebihi HET akan diberikan sanksi untuk efek jera.

Sebelumnya, pemerintah pusat memberlakukan HET beras pada 1 September 2017. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 menetapkan HET beras medium Rp9.450 per kilogran dan Rp12.800 untuk beras premium. Harga tersebut berlaku di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Palu.