AEI: Penetapan tersangka korporasi ancaman bagi investor

id Isaka Yoga, Asosiasi Emiten Indonesia, pengusaha, suap, pejabat negara, lelang, proyek

AEI: Penetapan tersangka korporasi ancaman bagi investor

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel)  - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai bahwa penetapan tersangka korporasi dengan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana menjadi ancaman dan risiko bagi pelaku pasar modal.

"Ini berpotensi jadi ancaman.  Apalagi saat ini banyak perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang berurusan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isaka Yoga di Jakarta,  Kamis.

Menurut dia,  pelaku pasar saat ini mengaku belum mengetahui secara jelas, korporasi seperti apa yang dapat dijadikan tersangka oleh KPK.

"Ini suatu yang baru dan kami belum disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di pengadilan itu siapa, hukumannya apa," ujar Isaka Yoga

Kecemasan di kalangan investor ini, lanjut Isaka, sangat menjadi perhatian AEI. Jangan sampai, investor yang tidak mengetahui apa-apa dirugikan.

"KPK maupun dari lembaga pemerintah apa saja, harus bisa menjelaskan bagaimana korporasi bisa menjadi tersangka karena perusahaan itu benda mati, yang menjalankan itu orang. Apalagi kami perusahaan publik yang terdiri dari banyak investor," katanya.

Menurutnya, paktik yang terjadi di banyak negara, jika perusahaan melakukan pelanggaran maka hanya dikenakan denda.    
"Kalau di sini kami belum tahu sama sekali dan belum ada bayangan, karena belum ada sosialisasinya," katanya.

Apalagi, kata dia, sebagai perusahaan publik, pengawasannya sangat ketat, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun oleh BEI.

"Selama memenuh ketentuan itu dan melakukan 'good corporate governance',  saya rasa aman mestinya," ujar Isaka.

    
           Harus Hati-hati
Hal senada diungkapkan pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bahwa dalam menangani perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, harusnya lebih hati-hati karena bisa merugikan banyak pihak.

Apalagi,  katanya,  saat ini ada beberapan perusahaan yang melantai di BEI, direksinya tengah tersangkut kasus korporasi.

"Untuk itu KPK harus hati-hati juga, jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik yang masuk dan mengambil keuntungan," katanya.

Jika benar terjadi tindak pidana, maka penegak hukum harus terlebih dulu mencari orang di dalam perusahaan itu yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Jika ada kerugian dan tidak bisa ditanggung, barulah masuk ke tingkat korporasinya. Jadi parameternya jelas," tegas Fickar.

Ia mencontohkan kasus yang bisa menjadi yurisprudensi adalah kasus PT Giri Jaladhi Wana di Banjarmasin.
    
Pemkot Banjarmasin kehilangan pendapatan dari hasil pengelolaan Pasar Sentra Antasari yang tidak disetorkan oleh PT Giri.

"Saat itu yang menjadi tersangka adalah direkturnya, namun karena tidak bisa membayar kerugian kepada negara setelah diputuskan bersalah, maka perusahaan itu asetnya disita dan dilelang untuk mengganti kerugian itu," katanya.