Pemerintah keluarkan kebijakan pengelolaan mangrove

id mangrove, peraturan pemerintah, ekosistem, Stranas Mangrove

Pemerintah keluarkan kebijakan pengelolaan mangrove

Arsip Foto. Seorang warga dari kelompok tani Junti Indah Lestari memeriksa kondisi tanaman mangrove yang baru di tanam di Pantai Dadap, Juntiyuat, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/3). ( (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah menegaskan pentingnya pengelolaan ekosistem mangrove melalui penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional (Stranas Mangrove).

"Permenko ini mengatur percepatan implementasi Stranas Mangrove melalui penetapan kegiatan atau rencana aksi untuk kementerian/lembaga dengan batas waktu dua bulan sejak ditetapkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian Montty Girianna di Jakarta, Kamis.

Montty menjelaskan Permenko ini mengatur berbagai sasaran, strategi, program dan kegiatan pada empat nilai penting pengelolaan ekosistem mangrove yaitu ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan dan perundang-undangan.

Permenko ditujukan sebagai pedoman dan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dan para pihak lain dalam mengelola ekosistem mangrove sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut merupakan alat keterlibatan publik secara luas, baik untuk berpartisipasi dalam pemulihan seperti ikut dalam penanaman mangrove maupun turut mengawasi apabila ada kementerian/lembaga yang belum melaksanakan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam Permenko.

"Sehingga target tutupan ekosistem mangrove yang baik pada 2045 sebesar 3,49 juta hektare dapat tercapai," ucap Montty.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015 menunjukkan cakupan ekosistem mangrove telah mengalami kerusakan seluas 1,82 juta hektare, dengan kondisi baik hanya mencapai 1,67 juta hektare.

Data tersebut mengindikasikan bahwa total luas mangrove Indonesia dalam waktu dua puluh tahun terakhir telah berkurang sangat signifikan akibat konversi.

Kriteria mangrove yang baik antara lain memiliki kerapatan tutupan atau kanopi lebih besar dari 70 persen, sehingga dapat mencegah intrusi air laut dan sebagai pelindung garis pantai dari abrasi dan tsunami.

Selain itu, mangrove tersebut dapat menjadi tempat berkembang biak dan berpijah aneka biota laut, menjadi penyerap karbon lima kali lebih baik dari pohon lahan biasa atau hutan dan penyerap polutan.

Ekosistem mangrove yang baik juga merupakan sistem penyangga kehidupan ekonomi masyarakat, sumber pangan dan penjaga kekayaan keanekaragaman hayati.

Sedangkan, ekosistem mangrove yang rusak kerapatan tutupan atau kanopinya lebih kecil dari 50 persen.

Kerusakan ekosistem mangrove antara lain terjadi akibat pencemaran limbah plastik, limbah rumah tangga, tumpahan minyak, penebangan pohon ilegal, dan alih fungsi lahan untuk berbagai kepentingan seperti tambak, pemukiman, perkebunan, industri, infrastruktur pantai dan pelabuhan.