Menpppa: RUU PKS akan segera dibahas

id Yohanna Yembise, undang undang, kekerasan seks, Seksual, Dewan Perwakilan Rakyat, anak di bawah umur

Menpppa: RUU PKS akan segera dibahas

Ilustrasi. (ANTARA/Insan Faizin Mubarak)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Yohanna Yembise mengatakan Rancangan Undang-Undang Pembahasan Kekerasan Seksual akan segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan September 2017 ini.

"Ini tunggu waktu, pembahasan pertama akan segera dimulai, kami ditunjuk sebagai leading sector," kata Yohanna, Jakarta, Jumat.

Menurut Yohanna, RUU PKS akan mendukung UU yang telah ada seperti UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Untuk itu, pihaknya akan mengatur draft RUU PKS agar tidak tumpang tindih dengan UU yang telah ada.

"Nanti pembahasan DPR, apa yang perlu dikeluarkan biar saling melengkapi," kata dia.

RUU PKS diharapkan bisa melindungi seluruh perempuan baik anak-anak maupun dewasa dari ancaman pelecehan dan kekerasan seksual.

Ancaman dimaksud mencakup pada ancaman yang besar seperti pemerkosaan maupun yang kecil seperti menyiul perempuan.

"Termasuk menatap terlalu lama sehingga perempuan merasa enggak nyaman, masuk itu pelecehan seksual," ujar dia.

RUU PKS juga mengatur hukuman bagi para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

"Yang terlibat pembahasan termasuk Kemenkumham, Kemensos, Kejagung tetap hadir, Kemenkes, dan Kemendikbud juga," ucap dia.