Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang telah menetapkan persyaratan dukungan pasangan calon yang akan maju dari jalur perseorangan minimal mengajukan sebanyak 74.361 dukungan.
"Kami telah menetapkan persyaratan dukungan untuk calon yang akan maju pada pilkada Kota Palembang nanti dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Palembang Syarifuddin, Selasa.
Menurut dia, jalur perseorangan jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan sebanyak 74.361 pendukung yang harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Palembang yaitu sembilan kecamatan.
Sementara untuk pasangan calon yang maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Palembang.
Ia mengatakan, untuk jalur partai politik ini, karena jumlah kursi di DPRD Kota Palembang sebanyak 50 kursi, berarti sebanyak 10 kursi untuk bisa mencalonkan.
"Kalau jumlah kursinya kurang dari jumlah tersebut maka terpaksa koalisi atau gabungan partai politik," ujarnya.
Penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pilkada Palembang itu berdasarkan daftar pemilih pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden 2014.
Untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan itu ke KPU Palembang pada November 2017.
Pada pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
Berita Terkait
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara Pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 1:48 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Massa menolak hasil pemilu mulai berdatangan
Rabu, 20 Maret 2024 15:55 Wib
Ketua KPU jelaskan soal kue ulang tahun, ternyata disiapkannya sendiri
Rabu, 20 Maret 2024 1:05 Wib