BRI ancam peritel jika tetap gesek ganda

id bri, gesek ganda, kartu kredit, pembayaran, debet, non tunai

BRI ancam peritel jika tetap gesek ganda

Ilustrasi (Antaranews.com)

Jakarta  (ANTARA Sumsel) - PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk mengklaim akan memutuskan kerja sama dengan pelaku usaha ritel (merchant) jika peritel tetap menggesek ganda alat pembayaran non-tunai milik konsumen.

"Kami akan tegur 'merchant' yang tidak mengikuti anjuran Bank Indonesia, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap 'merchant' tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran," kata Sekretaris Perusahaan BRI Hari Siaga Amijarso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Hari mengimbau kepada nasabah untuk menghubungi kontak layanan konsumen BRI 14017 /1500017 jika menemukan praktik gesek ganda kartu kredit maupun kartu debet oleh pengusaha ritel.

Sebagai sesama pelaku jasa sistem pembayaran, Hari mengklaim BRI telah mengimbau, mengedukasi, dan menyosialisasikan kepada semua peritel untuk tidak menggesek ganda alat pembayaran non-tunai milik nasabah.

"Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir," ujar dia.

Selain imbauan tersebut, BRI juga mengklaim telah memberitahukan langsung kepada nasabah melalui pesan elektronik (email) dan situs https://www.bri.co.id/, serta memberikan informasi melalui media sosial kepada nasabah.

Pengaturan mengenai penggesekan kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

BI, melalui PBI itu melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di toko usaha peritel dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut.

BI sebelumnya mengimbau pengusaha ritel dapat memutakhirkan layanan dengan menggunakan mesin perekam data (electronic data capture/EDC) yang terintegrasi, sehingga tidak perlu menggesek ganda alat pembayaran nontunai ke mesin kasir.

BI juga akan bertemu dengan pihak "acquirer" yang dapat berupa bank atau lembaga lain yang memproses transaksi pembayaran, dan juga pihak perbankan, serta asosiasi terkait sistem pembayaran untuk membahas solusi dari larangan gesek ganda ini.

Adapun EDC merupakan media utama dalam penggesekan kartu non tunai untuk pembayaran. Sebagai gambaran, BRI memiliki EDC sebanyak 254.314 unit di seluruh jaringan di Indonesia.