Uang muka kurang jiwa Debora melayang

id Makam, kuburan, bayi Tiara Debora, penanganan dokter, rumah sakit, icu, bayi, sakit, bayaran

Uang muka kurang jiwa Debora melayang

Makam bayi Tiara Debora di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat,Rabu, (13/9/2017). (ANTARA/ Andre Angkawijaya)

....Dokter akhirnya memberikan surat rujukan untuk mencari rumah sakit yang mempunyai BPJS Kesehatan dan memiliki ruang PICU....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wajah Henny Silalahi masih memperlihatkan kesedihan dan mata yang terlihat masih sembab saat muncul di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9).  

Kepergian anaknya bernama Tiara Deborah Simanjorang (4 bulan), seakan meninggalkan duka yang sangat mendalam. Deborah yang meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (3/9) karena diduga terlambat penanganan masuk ke ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit).

Dengan didampingi suaminya, Rudianto Simanjorang dan Tim Advokasi Deborah, Birgaldo Sinaga, Henny menyampaikan musibah yang dialaminya.  Dimana uang muka untuk biaya perawatan Deborah untuk masuk di ruang PICU masih kurang.  

Pihak administrasi Rumah Sakit Mitra Keluarga saat itu menyodorkan biaya yang harus dibayar untuk bayi Deborah sebesar Rp19,8 juta, namun Rudianto baru membayar Rp5 juta.

Kehadirannya di KPAI tidak lain adalah sebagi bentuk perjuangan, agar tidak ada lagi nasib serupa dengan Deborah, karena uang pembayaran kurang untuk perawatan di rumah sakit.

Dia memilih rumah sakit itu karena letaknya dekat dengan tempat tinggalnya.

Menurutnya, Deborah sempat mendapatkan pertolongan pertama dengan penyedotan dahak dan dikasih oksigen dan akhirnya nangis kencang.      

Deborah mengalami gangguan pernapasan jadi dokter menganjurkan untuk masuk ruang PICU, karena tidak mungkin di ruang UGD yang dingin.

Orang tua bayi itu juga mendapatkan informasi bahwa rumah sakit itu tidak menerima layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Rudianto menuju ke bagian administrasi untuk mendaftar untuk masuk ruang PICU.  

Petugas administrasi rumah sakit menyodorkan harga ruang PICU 19,8 juta, kamar satu hari Rp900 sebagai uang muka yang harus dibayar.

Dia ingin agar anaknya dimasukkan ke ruang PICU dulu baru kemudian diurus pembayarannya namun hal itu tidak bisa karena tidak ada uang muka.

Rudianto lalu mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Rp5 juta dan menyodorkannya ke petugas administrasi.  

Kemudian petugas administrasi melaporkan ke atasannya namun tetap tidak dapat masuk ruang PICU.  

Dokter akhirnya memberikan surat rujukan  untuk mencari rumah sakit yang mempunyai BPJS Kesehatan dan memiliki ruang PICU.

Rudianto akhirnya ke Rumah Sakit Hermina di Daan Mogot, tapi ruang PICU penuh.  Dia mencari ruang PICU ke Rumah Sakit Cengkareng namun penuh.  Dan akhirnya  Deborah meninggal, karena tidak bisa masuk ruang PICU untuk perawatan terkendala kurangnya biaya.

    
             Perbaikan Layanan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan atas musibah meninggalnya Deborah dan hal tersebut harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan layanan kesehatan secara komprehensif.  

Lembaga perlindungan  anak itu sedang mendalami kasus ini dengan menggali informasi dari pimpinan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideras namun dua kali pemanggilan rumah sakit tersebut tidak memenuhi panggilan KPAI.  

KPAI akan mengirimkan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan untuk menutup RS Mitra Keluarga Kalideres bila panggilan ketiga tidak hadir, kata Ketua KPAI, Susanto.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan KPAI terkait kasus ini diantaranya meminta evaluasi sistem jaminan dan layanan kesehatan di DKI Jakarta, agar berorientasi pada perlindungan anak, termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi dapat tetap terlayani dengan baik, mengingat DKI Jakarta dari sisi anggaran cukup besar.  Selayaknya dapat menjadi barometer percontohan layanan kesehatan yang ramah anak.

KPAI juga meminta pemerintah dengan tembusan Presiden untuk melakukan revisi Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena secara substantif belum sepenuhnya berperspektif perlindungan anak.

Lembaga itu telah berkirim surat kepada Kementerian Kesehatan yang poinnya adalah merekomendasikan, agar segera mungkin dibentuk tim investigasi terdiri dari Kemenkes, beberapa tim independen termasuk KPAI serta BPJS Watch.

Semangatnya adalah agar kasus ini bisa dilihat dari berbagai perspektif, didalami, dan ditelaah secara komprehensif baik dari sisi pengambil kebijakan maupun dari sisi pengawas terutama dari perspektif perlindungan anak.

Ini penting agar duduk persoalannya benar-benar jelas dan ke depannya bisa mendapat hasil perbaikan yang lebih baik, kata Susanto.

    
              Belum Ramah
Susanto juga membenarkan bahwa BPJS Kesehatan belum tidak ramah anak sehingga KPAI meminta agar lembaga jaminan sosial itu menjawab kebutuhan anak.

Sementara itu, Komisioner KPAI Jastra Putra mengatakan target KPAI agar terjadi perubahan Peraturan Presiden, dimana salah satu konsideran Undang-Undang Perlindungan Anak harus masuk.

Jastra menduga pembiayaan BPJS belum sensitif terhadap anak karena dalam undang-undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat termasuk corporate rumah sakit bertanggung jawab memberikan pelayanan maksimal.

Kasus ini mencuat setelah beritanya viral dari akun milik Birgaldo Sinaga dari Tim Advokasi Deborah.  

Dia berharap kasus Debora menjadi suatu pendobrak agar ada perubahan bagi pelayanan kesehatan untuk keluarga-keluarga di seluruh Indonesia.

Meninggalnya Deborah menjadi perhatian agar merancang sistem bersama lembaga negara lain untuk memastikan efektifitas sistem kesehatan Indonesia.

KPAI ingin rumah sakit menyatakan kesalahan lalu meminta maaf lalu menyampaikan empati.

Mendirikan rumah sakit merupakan bentuk kebaikan untuk menolong orang yang mencari malaikat penyambung hidup, bukan malaikat pencabut nyawa, kata Birgaldo.