KPU laksanakan dua tahapan Pemilu dan Pilkada

id Ahmad Naafi, Komisioner KPU, peraturan pemilu, PKPU

KPU laksanakan dua tahapan Pemilu dan Pilkada

Komisioner KPU Sumsel,Ahmad Naafi. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan peraturan Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu secara bersamaan KPU Pusat dan daerah akan melaksanakan tahapan Pemilu maupun tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) bagi yang melaksanakan.

Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Parmas, Ahmad Naafi di Palembang, Senin mengatakan, sehubungan dengan itu maka pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran akan dimulai pada 3-16 Oktober 2017, dan rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS 12 Oktober nanti.

Menurut dia, setelah diterbitkanya PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan kepala daerah maka dua tahapan tersebut akan dilaksanakan ole KPU dan jajarannya hingga KPU kabupaten/kota.

Sesuai jadwal KPU Provinsi Sumsel dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan penelitian administrasi 17 Oktober sampai 15 November 2017 dan diadakan pula verifikasi faktual di tingkat provinsi 15-21 Desember 2017.

Hasil verifikasi akan disampaikan 22-23 Desember 2017, katanya, KPU KPU provinsi dan jajarannya juga harus menyesuaikan dan melaksanakan beberapa tahapan Pemilu 2019 dengan tahapan pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,

Kemudian tahapan pilkada wali kota dan wakil wali kota di antaranya pada 12 Oktober 2017 telah melakukan rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS maupun sosialisasi.

"Pada Oktober nanti sudah masuk tahapan Pemilu serentak pemilu legislatif dan Pilpres 2019 yang bersamaan dengan tahapan Pilkada 2018," ujarnya.

Namun, lanjutnya beberapa permasalahan saat pelaksanaan pemilu adalah masa tugas panitia adhoc apakah langsung ditetapkan saat tugas mereka sebagai pelaksana pilkada selesai yang akan melanjutkan ke tahapan pemilu 2019 begitu pula tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan berakhir enam bulan sebelum Pemilu 2019 dimulai pada 17 April 2017.

Tahap akhir menjelang pemilu ini diharapkan tidak ada kendala berarti dimana tugas penyelenggara akan berakhir, katanya.

Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel dan ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.