Dua perusahaan kontraktor menunggak pajak

id Samsat, Oktarizal, Baturaja, kontraktor, menunggak, bayar pajak, kendaraan bermotor

Dua perusahaan kontraktor menunggak pajak

Samsat korner. (Antarasumsel.com/17)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dua perusahaan kontraktor yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menunggak bayar pajak kendaraan bermotor, sehingga pihak UPTB Samsat wilayah setempat terpaksa melayangkan surat peringatan.

Kepala UPTB Samsat Ogan Komering Ulu (OKU), Oktarizal di Baturaja, Selasa menjelaskan kedua perusahaan tersebut adalah PT United Tractor Semen Gersik (Persero) dan PT Riski Patra Nusa.

"PT United Tractor Semen Gersik (Persero) merupakan sub kontraktor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Di Kabupaten OKU ini mereka memiliki delapan alat berat dan semuanya belum bayar pajak sejak Juli 2017," ungkap Oktarizal didampingi Kasi Penagihan, Firman.

Dia mengungkapkan, jika melihat nilai pasaran alat berat milik PT United Tractor Semen Gersik (Persero), maka nilai nominal denda dan biaya pajak yang wajib dibayar sekitar Rp78 juta yang jatuh temponya pada Juli lalu.

Menurut dia, pihaknya sendiri sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang berkantor pusat di Jawa Timur.

"Dari informasi yang diperoleh ada masalah internal di perusahaan itu dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Jika masalahnya sudah klar, mereka berjanji akan segera melunasi tunggakannya," ungkap dia.

Sementara PT Riski Patra Nusa terdata ada lima unit alat berat milik mereka belum membayar pajak sejak dua tahun terakhir.

"Nominal pajak dan denda yang wajib mereka bayar saya lupa angka pastinya. Tetapi sekitar belasan juta rupiah. Perusahaan ini merupakan kontraktor yang memang berdomisili di OKU," katanya.

Ia menegaskan setelah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali tetapi pihak perusahaan tetap tidak taat pajak, maka pihaknya akan segera berkordinasi dengan Polres dan Satpol PP OKU untuk melakukan penertiban terhadap seluruh alat berat milik dua perusahaan kontraktor tersebut.

"Kami berharap mereka segera memenuhi kewajibannya, karena kalau tidak maka dendanya terus membengkak. Jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak, maka kami bisa menahan atau mengkandangkan seluruh alat berat milik kedua perusahaan tersebut," ujarnya.