Polres tangkap pelaku pemerkosa anak kandung

id tersangka, tangkap, menangkap, polisi, pemerkosaan, anak kandung, dibawah umur

Polres tangkap pelaku pemerkosa anak kandung

Ilustrasi penangkapan . (ANTARA FOTO)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan berhasil meringkus AS (41) pelaku pemerkosaan atas korbannya berinisial WU (17) yang merupakan anak kandung tersangka itu sendiri.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan dan Kanit PPA, Ipda Yulia di Baturaja menjelaskan pemerkosaan anak kandung tersebut sudah terjadi selama empat tahun pada 2012 saat korban masih berusia 12 tahun.

"Ironisnya lagi, pelaku tidak merasa iba sedikitpun meskipun korban yang masih di bawah umur itu menangis saat diperkosa, bahkan mengancam akan membunuh puterinya bila melawan," katanya.

Kapolres mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah ibu korban berinisial EW (38) melaporkan kasus tersebur ke Polres OKU tanggal 10 September lalu.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya dari tahun 2012 lalu, sejak korban berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas II SLTP menggagahinya berulang sampai 2017.

"Pemperkosaan terakhir kalinya terjadi pada Sabtu 6 september 2017 sekitar pukul 10.00 Wib dilakukan tersangka di rumahnya di Dusun Triharjo Batumarta Unit 1 Blok P RT03 / RW04 Kecamatan Lubukraja Kabupaten OKU. Saat ini tersangka sudah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres OKU," jelasnya.

Dalam penangkapan tersangka ini, kata Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain batik panjang warna coklat, sehelai celana leging warna hitam, satu buah buah BH warna merah dan satu helai rok bludru panjang warna hitam milik korban.

Menurut Kapolres, pelaku dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Menyetubuhi dan Mencabuli Anak di Bawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 81 dan 82 Undang2 RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

"Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Lubukraja saat berada di rumah orang tua pelaku di Jalan A Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU," kata dia.

Tersangka mengaku khilap dan telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama bertahun-tahun.

"Aku khilaf, saat itu puteriku tidur di dekatku langsung kulucuti pakaiannya dan kusetubuhi," kata tersangka.