Jambi (ANTARA Sumsel) - Polda Jambi merapkan tilang secara 'online' atau e-tilang bagi pengendara pelanggar aturan lalu litas sebagai bentuk keseriusan kepolisian di daerah itu dalam menerapkan sistem elektronik.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin,86 mengatakan penerapan e-tilang tersebut merupakan salah satu bentuk program Ditlantas Polda Jambi untuk menjadikan masyarakat Jambi lebih tertib berlalu lintas.
Sistem e-tilang pelaksanaanya menggunakan kuota internet tingkat tinggi. Yang mana aktivasi internetnya sudah mulai aktif di beberapa pos dengan mengaktifkan CCTV dan DVR yang sudah terpasang empat titik dengan sudut menghadap jalan.
Dalam pelaksanaannya e-tilang tersebut telah tersambung ke CCTV langsung ke RTMC dan smartphone.
"Polda Jambi sedang menerapkan sistem tilang online, pengendara yang melakukan pelanggaran langsung termonitor di RTMC dan ponsel android anggota Polri tertentu dan datanya juga tersimpan di server Ditlantas Polda Jambi," kata juri bicara Polda Jambi itu menambahkan.
Berita Terkait
Gempa dangkal guncang di Kotabaru tidak berpotensi tsunami
Kamis, 28 Maret 2024 13:19 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Korban banjir meninggal di Bandung Barat bertambah jadi empat orang
Rabu, 27 Maret 2024 11:03 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Pelabuhan Panjang jadi alternatif mudik 2024
Selasa, 26 Maret 2024 13:52 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib