Palembang (ANTRA Sumsel) - Para wajib pajak tidak perlu risau dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang baru saja dikeluarkan pemerintah karena sejatinya keterbukaan itu murni untuk kepentingan perpajakan.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung M Ismiransyah M. Zain dalam acara sosialisasi ke ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Palembang, Selasa, mengatakan, jika petugas pajak tidak menggunakan kewenangannya dengan baik maka akan dijerat dengan tuntutan pidana.
"Bukan berarti bisa dengan bebas membuka data rekening nasabah, tetap ada aturannya. Siapa yang boleh membuka, pejabat pajak level mana itu ada aturannya, termasuk sanksinya jika membocorkan data tersebut," kata Ismiransyah, yang akrab disapa Rendy ini.
Rendy menegaskan kerahasiaan dan keamanan data nasabah ikut dijamin sesuai ketentuan UU Perpajakan dan perjanjian internasional.
Perppu baru ini pada dasarnya bukan untuk menyembelih WP karena ada aturan lain terkait keterbukaan akses keuangan ini.
"Untuk saat ini hanya Dirjen Pajak dan Pejabat Eselon II di Kantor Pusat DJP yang bisa membukanya. Sedangkan untuk Sumsel dan Babel hanya Kepala Kanwil saja. Ke depan ada kemungkinan akan diberikan kewenangan ke ke masing-masing KPP (Kantor Pelayanan Pajak)," kata dia.
Dalam Perppu tersebut dinyatakan bahwa akses informasi untuk rekening berjumlah Rp1 miliar akan diberikan otomatis ke DJP setiap tahun.
DJP juga bisa melakukan permintaan jika memang ada rekening yang dianggap mencurigakan.
Rendy menjelaskan bahwa rekening keuangan yang wajib dilaporkan tidak hanya dari perbankan saja, namun juga dari perasuransian, perkoperasian, pasar modal, dan perdagangan berjangka.
"Perppu ini memang penting agar negara tidak menjadi Tax Heaven Country atau dianggap sebagai negara tempat pencucian uang. Terlepas dari hal ini, tentunya negara ingin memaksimalkan penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan APBN," kata dia.
Sementara itu, per 21 Agustus 2017, penerimaan di DJP Sumsel dan Babel baru mencapai 7.531,5 miliar rupiah atau sebesar 47,35 persen dari target Rp15.905 miliar.
Jumlah ini tumbuh sebesar 21,04 persen dibanding penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.
Berita Terkait
DJP Sumsel "Sita Serentak" tegakkan hukum perpajakan
Senin, 19 Maret 2018 5:46 Wib
Kakannwil Pajak Sumsel sebut ada pengusaha bertransaksi tunai dalam "kantong kresek"
Sabtu, 17 Februari 2018 16:46 Wib
Sumsel sulit penuhi target penerimaan pajak
Rabu, 8 November 2017 11:56 Wib
DJP gencar sosialisasikan perpu keterbukaan informasi keuangan
Jumat, 27 Oktober 2017 21:39 Wib
Penerimaan pajak Sumsel hingga Oktober 60,12 persen
Jumat, 27 Oktober 2017 20:27 Wib
Ditjen Pajak-Bappeda Sumatera Selatan sinergi kejar target
Kamis, 5 Oktober 2017 14:04 Wib
Program konfirmasi status wajib pajak dorong kepatuhan
Kamis, 31 Agustus 2017 15:22 Wib
DJP Sumsel dan Babel akan lelang sitaan
Jumat, 30 Juni 2017 12:48 Wib