Polda Sumsel selidiki kasus karhutla di Muaraenim

id AKBP Adi Herfanus, kebakaran hutan, kasus, Laboratorium Forensik, barang bukti, tersangka, pelaku

Polda Sumsel selidiki kasus karhutla di Muaraenim

Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di Sumatera Selatan . (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/17) ()

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan di Muara Belida, Muaraenim beberapa hari lalu karena diduga kuat dilakukan dengan sengaja.

Kabag Binlatops Polda Sumsel AKBP Adi Herfanus di Palembang, Rabu, mengatakan, polisi saat ini telah mengantongi bukti dari Laboratorium Forensik yang menyatakan bahwa memang benar di lokasi tersebut terjadi kebakaran.

"Kebakaran yang disebabkan manusia atau alam, tentunya sangat berbeda, dan polisi sudah mengantongi bukti labfor-nya," kata Adi yang dijumpai di sela-sela rapat gabungan Satgas Karhutla di Gedung BPBD Sumsel.

Ia menjelaskan bahwa polisi terus mendalami kasus kebakaran yang menghanguskan lahan sekitar 150 hektare tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Terkait saksi, polisi harus berupaya keras mengingat warga desa kerap enggan menjadi saksi. Biasanya hal ini terkait dengan konflik kepentingan di desa tempat tinggal mereka.

"Inilah yang menjadi kendala utama polisi, sehingga kami tidak pernah berani memasang target kapan suatu kasus bisa masuk ke Kejaksaan. Yang jelas, polisi terus mengembangkan kasus ini," ujar dia.

Sejauh ini pada 2017, Polda Sumsel sedang menangani kasus hukum karhutla di Ogan Ilir (2 kasus), Ogan Komering Ilir (4 kasus), Banyuasin (1 kasus), dan Muaraenim (4 kasus).

"Khusus untuk kasus di Ogan Ilir, kedua-duanya sudah masuk ke Kejaksaan sedangkan yang di Ogan Komering Ilir baru satu kasus," ujar dia.

Ia mengatakan penegakan hukum kepada pelaku karhutla kali ini lebih tegas dibandingkan sebelumnya setelah lahirnya maklumat bersama antara TNI, Polri, dan Gubernur Sumatera Selatan. Maklumat ini lahir juga berdasarkan hasil evaluasi bersama.

Setelah dilakukan sosialisasi ke warga mengenai isi maklumat yang tidak berkompromi terhadap pembakar lahan, kali ini penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum bagi pembakar lahan ini merujuk pada UU Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 187 KUHP.

"Tujuannya tak lain agar menimbulkan efek jera dan menjadi contoh supaya tidak ada lagi kegiatan pembakaran untuk buka lahan," kata dia.

Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan kembali berlangsung di Sumatera Selatan dipicu oleh puncak musim kemarau pada 11-18 September 2017 di Ogan Ilir dan Muaraenim. Kali ini, kebakaran tidak hanya di lahan gambut tapi telah merembet ke tanah mineral di Muara Belida, Muaraenim, yang diperkirakan telah menghanguskan lahan seluas 150 hektare.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan sejak Februari 2017. Sementara itu BMKG merilis puncak musim kemarau di Sumsel diperkirakan masih akan berlangsung hingga 10 hari ke depan.