Polda Sumsel amankan 277 Kg daun ganja kering

id polda, kapolda, dirnarkoba, narkoba, ganja, daun ganja, irjen pol zulkarnain

Polda Sumsel amankan 277 Kg daun ganja kering

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka kurir narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin, dan mengamankan 227 bal (satu bal seberat satu kilogram) daun ganja kering asal Aceh yang siap edar.

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka kurir narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin, dan mengamankan 227 bal (satu bal seberat satu kilogram) daun ganja kering asal Aceh yang siap edar.   

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Rabu mengatakan kedua tersangka yakni Kodri (50) dan Solihin (44) yang merupakan warga Banyuasin ditangkap pada Selasa (19/9) sekitar Pukul 14.30 WIB di jalan lintas Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Keduanya ditangkap saat mengambil paket sabu yang dibungkus dalam lakban warna cokelat menggunakan mobil Pickup di salah satu loket.

“Kami mengagalkan pengiriman ganja sebanyak 277 bal itu, jika dikilogramkan ada sekitar 277 kilogram. Ini hasil khusus pengungkapan Direktorat Narkoba dengan menangkap tiga orang saat menjemput dari salah satu loket kargo atau jasa ekspedisi,” ujar Irjen Zulkarnain saat gelar perkara di Mapolda Sumsel.

Tiga orang yang ditangkap itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang sebagai saksi. Dari hasil penyelidikan, barang haram itu merupakan stok yang dikendalikan oleh seseorang di salah satu lapas di wilayah Lampung, dan kini sedang dalam pengembangan.

“Barang ini dikendalikan oleh salah seorang yang berada di Lapas dan sedang dalam pengembangan penyidik, ada dugaan ini bukan hanya jaringan lintas provinsi, bisa jadi lintas negara," katanya.

Ia menjelaskan, Sejauh ini barang asal Aceh itu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang dan di stok di Musi Banyuasin. Rencananya akan disebarkan di beberapa daerah.

Atas penangkapan ini, Kapolda memastikan akan menerapkan pasal yang terberat dalam Undang-Undang Narkotika agar kedua tersangka dapat dikenakan hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil mdiamankan yakni sebuah mobil Pickup BG 9722 B dan 277 kg daun ganja kering. (NW*I016)