Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai identitas diri menjadi syarat mutlak harus dimiliki masyarakat khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, untuk mencoblos pada pemilihan kepala daerah pada 2018.
"Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya saat pemilihan umum (pemilu)atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jika tidak ada KTP Elektronik tidak bisa mencoblos," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Rabu.
Dikatakan Naning, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa dalam setiap menggunakan hak pilih baik itu pemilihan kepala daerah gubernur, presiden maupun pekilihan legislatif masyarakat harus memiliki kartu identitas tersebut.
Dijelaskannya, peraturan mewajibkan setiap masyarakat harus memiliki KTP Elektronik, karena terdapat unsur Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kartu identitas tersebut sehingga menjadi syarat mutlak untuk mencoblos.
"Peraturan sebelumnya tidak menjadikan KTP Elektronik sebagai syarat memilih. Namun, dapat dipastikan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2018 harus punya KTP Elektronik," ungkapnya.
Untuk itu, Naning mengimbau seluruh masyarakat di wilayah OKU yang belum memiliki kartu identitas agar segera melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat untuk segera dicetak.
Jika sudah melakukan perekaman di Disdukcapil, kata dia, dapat segera diproses pembuatannya oleh dinas terkait dan masyarakat akan mendapat surat keterangan KTP.
"Meskipun belum memiliki KTP, minimal sudah melakukan perekaman mulai dari sekarang," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi
Jumat, 29 Maret 2024 23:30 Wib
Polda Sumsel gelar operasi keselamatan lalu lintas sambut Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 15:56 Wib
261.265 warga OKU telah miliki KTP elektronik
Rabu, 10 Januari 2024 5:51 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Imigrasi Palembang tingkatkan pelayanan "eazy passport"
Rabu, 3 Januari 2024 14:23 Wib
Imigrasi Palembang layani 42.899 permohonan pembuatan paspor
Sabtu, 30 Desember 2023 16:13 Wib
Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 14:51 Wib
Warga Bali terima sertifikat tanah elektronik pertama dari Presiden
Senin, 4 Desember 2023 15:53 Wib