KTP elektronik jadi syarat mutlak mencoblos Pilkada

id ktp elektronik, pilkada, mencoblos, pemilu, kpu

KTP elektronik jadi syarat mutlak mencoblos Pilkada

Sejumlah pelajar melakukan simulasi Pemilihan Umum di Rumah Pintar Pemilu KPU Palembang, Sumsel, Rabu (30/8).(Antarasumsel.com/Feny Selly/Ang/17) ()

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai identitas diri menjadi syarat mutlak harus dimiliki masyarakat khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, untuk mencoblos pada pemilihan kepala daerah pada 2018.

"Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya saat pemilihan umum (pemilu)atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jika tidak ada KTP Elektronik tidak bisa mencoblos," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Rabu.

Dikatakan Naning, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa dalam setiap menggunakan hak pilih baik itu pemilihan kepala daerah gubernur, presiden maupun pekilihan legislatif masyarakat harus memiliki kartu identitas tersebut.

Dijelaskannya, peraturan mewajibkan setiap masyarakat harus memiliki KTP Elektronik, karena terdapat unsur Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kartu identitas tersebut sehingga menjadi syarat mutlak untuk mencoblos.

"Peraturan sebelumnya tidak menjadikan KTP Elektronik sebagai syarat memilih. Namun, dapat dipastikan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2018 harus punya KTP Elektronik," ungkapnya.

Untuk itu, Naning mengimbau seluruh masyarakat di wilayah OKU yang belum memiliki kartu identitas agar segera melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat untuk segera dicetak.

Jika sudah melakukan perekaman di Disdukcapil, kata dia, dapat segera diproses pembuatannya oleh dinas terkait dan masyarakat akan mendapat surat keterangan KTP.

"Meskipun belum memiliki KTP, minimal sudah melakukan perekaman mulai dari sekarang," ujarnya.