Polres tetapkan empat anak punk tersangka penganiayaan

id Polres, anak punk, jalanan, AKBP NK Widayana Sulandari, Kapolres Ogan Komering Ulu

Polres tetapkan empat anak punk tersangka penganiayaan

Ilustrasi (Antara/Diasty Surjanto)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menetapkan empat anak punk sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pengunjung Taman Kota Baturaja.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andryan di Baturaja, Rabu mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada empat anak punk yang diduga pelaku penganiayaan terhadap korbannya, Sani (26) warga Lubuk Raja saat sedang bersantai di Taman Kota Baturaja Sabtu (16/9).

"Sebelumnya kami menangkap 12 anak punk, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya dua orang yang resmi ditahan di Polres OKU, yaitu RG, AR. Sementara duanya lagi ditangguhkan oleh keluarganya karena masih berstatus pelajar di Kabupaten OKU Selatan," katanya.

Dikatakan Kapolres, penganiayaan tersebut terjadi saat korban Sani bersama empat orang temannya bersantai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didatangi pelaku sembari meminta uang.

"Menurut keterangan korban yang melaporkan bahwa saat itu bersama empat orang temannya nongkrong di taman kota didatangi pelaku memalak meminta uang sembari mengancam," katanya.

Karena permintaan pelaku ditolak, kata Kapolres, korban bersama empat temannya diseret oleh gerombolan pelaku yang jumlahnya lebih banyak ke tengah lapangan taman, kemudian dikeroyok serta diancam akan dibunuh jika melawan.

Sementara ini keempat pelaku dijerat pasal penganiayaan, namun tidak menutup kemungkinan pasal pemerasan dan premanisme akan menjerat para pelaku jika barang bukti pisau yang digunakan saat kejadian berhasil ditemukan.

"Saat ditangkap barang bukti berupa pisau tidak kami temukan," ujarnya.