PNS boleh mendaftar jadi Panwascam

id Panwaslu, pns, anggota, Dewantara Jaya

PNS boleh mendaftar jadi Panwascam

dokumentasi- Pelantikan Panwas Kabupaten dan Kota di Sumsel (Antarasumsel.com/Susilawati/Ang/17)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Divisi Bidang SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Dewantara Jaya menegaskan, pegawai negeri sipil boleh mendaftar jadi Panwas Kecamatan dengan syarat jika terpilih harus bisa bekerja penuh waktu.

"Bekerja penuh waktu yang dimaksud tidak ada waktu lain, selain bekerja di Panwaslu kecamatan," kata Dewantara di Baturaja, Jumat.

Dewantara menjelaskan, lebih dari itu bagi PNS yang memiliki jabatan jika ingin menjadi Panwascam, maka jabatan diemban juga harus ditanggalkan atau dilepas.

Ia mencontohkan, selaku PNS ada jabatan Kepala Sesi (Kasi), harus mundur jika terpilih menjadi Panwascam nantinya.

Dikatakannya, sampai saat ini mereka belum bisa memastikan berapa jumlah pendaftar, karena mulai 20-24 September 2017 baru sebatas pengambilan formulir.

"Jumlah yang mengambil formulir cukup banyak. Untuk kepastiannya kita belum tahu. Jumlah pendaftar baru bisa diketahui setelah tanggal 25 September-1 Oktober 2017," kata Dewantara.

Sementara Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta mengatakan, pembentukan Panwaslu Kecamatan tiap kecamatan dibututuhkan sebanyak tiga orang.

"Dibutuhkan 39 orang Panwaslu Kecamatan. Asumsi satu kecamata 3 orang, jumlah kecamatan 13 Kecamatan di OKU," kata Anggi.

Disinggung berapa besar gaji dan masa kerja Panwascam OKU ini nantinya, kata Anggi, teknis terkait masa kerja dan gaji untuk panwascam, pihaknya belum tahu sebab masih menunggu Perbawaslu.