566 hektare hutan-lahan jambi terbakar

id kebakaran lahan, hutan, jambi, Dinas Kehutanan, Irmansyah

566 hektare hutan-lahan jambi terbakar

Ilustrasi- Kebakaran Lahan . (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/17) ()

Jambi (ANTARA Sumsel) - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mencatat 566 hektare hutan dan lahan yang tersebar di daerah itu terbakar dalam pada 2017 hingga September.

"Hingga September 2017 ini luas yang terbakar dan sudah dilakukan upaya pemadaman mencapai 556 hektare," kata Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi Irmansyah di Jambi, Senin.

Dalam diskusi tentang Pembukaan Lahan Tanpa Bakar itu, Irmansyah membandingkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada dua tahun sebelumnya yang mengalami penurunan secara signifikan.

Pada tahun 2015 luas kawasan hutan dan lahan yang terbakar jumlahnya mencapai 19.528 hektare dan tahun 2016 turun menjadi 254 hektare, sedangkan pada tahun 2017 luas kawasan yang terbakar berkisar mencapai 566 hektare.

Menurunnya luas kawasan hutan dan lahan yang terbakar itu kata dia, karena pada tahun ini Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2016 dan turunanya Pergub No 31 Tahun 2016.

"Dengan adanya peraturan terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang sudah mulai diimplementasikan sehingga tingkat luasan yang terbakar juga menurun signifikan," katanya.

Dalam peraturan daerah tersebut juga melakukan penekanan terhadap korporasi atau perusahaan agar bertanggung jawab dari kebakaran hutan dan lahan terhadap wilayah konsesinya.

"Juga melalui peraturan itu perlu adanya percepatan bantuan teknis dan peralatan kepada petani untuk pembukaan lahan dengan cara tidak membakar," kata Irmansyah.

Sementara itu, Komandan Satgas Pencegahan Karhutla Provinsi Jambi Kolonel Inf Refrizal mengatakan saat ini tim satgas masih terus berpatroli dan memantau melalui jalur darat dan udara dalam pencegahan karhutla di provinsi ini.

"Kita juga melaksanakan pengecekan terhadap perusahaan perkebunan dan kehutanan untuk memenuhi sarana dan prasarana pemadam kebakaran," kata Refrizal.

Selain itu, pihaknya juga mengintervarisasi lahan perusahaan kehutanan dan perkebunan serta milik masyarakat.

"Ada hak dan kewajiban perusahaan harus mengawasi, menjaga, dan itu yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, kalau wilayah konsesinya terbakar ya harus diseret saja ke ranah hukum," katanya menambahkan.