Palembang (ANTARA Sumsel) - Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Selatan mendukung langkah Pemerintah Provinsi setempat untuk melakukan penyesuaian modal dasar PD Perhotelan Swarna Dwipa dalam rangka percepatan perubahan status badan hukum perusahaan daerah itu menjadi perseroan terbatas.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Selatan, Rizal Kenedi di Palembang, Senin menyampaikan hal itu terkait dengan perubahan atas perda nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum PD Perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang.
Menurut dia, persaingan bisnis perhotelan di Sumsel berkembang sangat pesat dan semakin kompetitif.
Hotel dengan fasilitas berbintang terus bermunculan di beberapa kabupaten dan kota terutama Kota Palembang, katanya.
Ia mengatakan, dengan perubahan status badan hukum PD menjadi PT maka usaha ini dapat lebih fleksibel dalam menjalankan usahanya yang bersifat profit oriented.
Untuk itu, lanjutnya dibutuhkan kualitas dan performa yang baik agar usaha perhotelan Swarna Dwipa dapat bersaing dengan para kompetitornya.
Ia menyatakan, untuk itu diperlukan dukungan yang penuh dari Pemprov Sumsel kepada badan usaha ini untuk melakukan berbagai strategi usahanya agar benar-benar membawa keuntungan bagi Sumsel.
Sementara juru bicara Fraksi PKS, Ridwan menuturkan, adanya perubahan terhadap raperda itu berkaitan dengan hasil laporan audit tahun buku 2016 yang menunjukan nilai modal perusahaan belum mencapai 25 persen dari modal dasar yang ditetapkan sehingga diusulkan perubahan modal dasar pembentukan PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang yang semula Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyampaikan, hingga kini badan usaha milik daerah PD Perhotelan Swarna Dwipa salah satu yang memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah Provinsi Sumatera Selatan.
"Dari waktu ke waktu aktivitasnya terus menunjukkan kemajuan dengan melakukan pengembangan usaha di bidang jasa perhotelan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan optimalisasi operasional perusahaan, maka telah diusulkan perubahan bentuk badan hukum PD Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015.
Sesuai ketentuan pasal 9 ayat (2) Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang modal dasar perseroan tersebut ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun, katanya.
Berita Terkait
Jaksa ajukan banding atas vonis terdakwa korupsi PD Perhotelan Sumsel
Selasa, 7 Maret 2023 18:13 Wib
Mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa dituntut delapan tahun penjara
Selasa, 31 Januari 2023 19:29 Wib
Hakim Tipikor telusuri pendanaan pembangunan Hotel Swarna Dwipa
Selasa, 15 November 2022 23:27 Wib
Kejari Palembang tahan Augie Bunyamin
Selasa, 25 Oktober 2022 21:12 Wib
Polisi tangkap mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, diduga korupsi renovasi gedung
Rabu, 3 Agustus 2022 20:29 Wib
Gubernur Sumsel siapkan Hotel Swarna Dwipa tempat isolasi tenaga medis
Senin, 20 April 2020 23:55 Wib
Tenaga medis ditempatkan secara khusus di Hotel Swarna Dwipa
Senin, 20 April 2020 21:04 Wib
Antasari Azhar lantik Garda Jokowi Sumsel
Jumat, 9 November 2018 21:10 Wib