YLKI: kewajiban pemerintah benahi infrastruktur jalan

id Yayasan Lembaga Konsumen, ylki, perbaikan jalan, Tulus Abadi

YLKI: kewajiban pemerintah benahi infrastruktur jalan

Sejumlah pekerja tengah menjalankan alat berat untuk meratakan jalan. (Antarasumsel.com/Feny Sely/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tanggung jawab perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain karena anggaran perbaikannya sudah termasuk dalam setoran pajak.

"Pembangunan sekaligus pemeliharaan infrastruktur jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pemerintah yang dimaksud Tulus bukan hanya pusat saja, tapi juga daerah. Semua tingkat provinsi, abupaten maupun kota wajib menyediakan fasilitas itu. Termasuk dengan perawatan jalan jika rusak.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang pembangunan jalan menjamin hal tersebut. Pemerintah daerah dibekali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna melaksanakan pembangunan. Jadi tidak ada alasan melimpahkan permasalahan ini pada pihak lain.

Meski demikian, upaya pemerintah khususnya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga memperbaiki berbagai ruas jalan menjelang datangnya musim hujan patut diapresiasi. Namun, tantangan yang dihadapi cukup berat karena ruas jalan nasional yang rusak bukan hanya di luar Pulau Jawa, tapi juga di Jawa itu sendiri.

Seperti di beberapa ruas jalan nasional di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan juga Banten. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten belum lama ini menyebut ada sekitar 20 persen atau sekitar 130 kilometer jalan di Provinsi Banten yang kondisinya masih rusak.

Tahun ini Pemprov Banten menargetkan kerusakan jalan segera diperbaiki. Terlebih hal itu sudah menjadi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten periode 2017-2022.

"Ada sekitar 120-130 kilometer jalan masih rusak atau sekitar 20 persen. Ini sudah menjadi target RPJMD dalam dua tahun ke depan ditangani bertahap," ujar Kepala Dinas PUPR Banten Hadi Suryadi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menganggarkan Rp 19,65 triliun untuk melakukan preservasi jalan nasional dan jembatan di seluruh Indonesia tahun ini.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, kondisi infrastruktur jalan dibagi dalam tiga kelompok, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Hingga pertengahan 2017, jalan nasional di Indonesia mencapai 47.017 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 89 persen.

Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen Bina Marga. Sedangkan jalan provinsi di Indonesia panjangnya 46.486 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 70,99 persen dan ini di bawah wewenang gubernur setempat.

Dan terakhir, jalan kabupaten/kota di Indonesia panjangnya 346.294 kilometer dengan kemantapan jalan 57,01 persen dan ini di bawah wewenang bupati/walikota.