Pemkab tetapkan nilai infak pegawai

id infak, Baznas, pns, pegawai, Admiathi Somad

Pemkab tetapkan nilai infak pegawai

Badan Amil Zakat Nasional (Antarasumsel.com/Grafis/Istimewa)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan menetapkan nilai infak bagi seluruh pegawai negeri sipil di wilayah itu yang wajib disetorkan ke rekening bank mitra kerja Baznas setempat untuk kepentingan umat.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ogan Komering Ulu (OKU), Admiathi Somad di Baturaja, Kamis mengatakan, mengacu pada surat keputusan bupati setempat menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahaan itu yang akan dipotong setiap bulan disetorkan ke pihak bank sebagai dana infak dan sedekah.

Dalam putusan tersebut, kata dia, dana infak untuk PNS jabatan Eselon IIA akan dipotong dari gaji setiap bulannya sebesar Rp200 ribu, sedangkan IIB Rp150 ribu, Eselon IIIA Rp100 ribu sementara IIIB Rp80 ribu.

"Untuk Eselon IVA setiap bulannya sebesar Rp50 ribu dan IVB Rp30 ribu," katanya.

Sementara bagi guru sertifikasi, besaran infak yang wajib disetor setiap bulannya yaitu sebesar Rp80 ribu dan untuk PNS non eselon golongan satu sampai empat minimal menyetor uang infak dan sedekah Rp15 ribu setiap bulan.

Ia menjelaskan, penarikan dana infak nantinya dilakukan oleh bendahara instansi dinas, kantor ataupun BUMD di tempat PNS bertugas saat jadwal penerimaan gaji bulanan untuk disetorkan ke rekening bank yang bekerja sama dengan Baznas OKU.

"Dana infak yang telah terkumpul akan disetorkan oleh bendahara ke rekening yang telah ditunjuk seperti Bank SumselBabel dan Syariah, Muamalat, Syariah Mandiri serta BRI paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," ungkapnya.

Ia mengemukakan, dana yang sudah terkumpul dari pemotongan gaji setiap pegawai nantinya akan dikeluarkan sebesar lima persen untuk biaya operasional Unit Pengumpulan Zakat.

Lebih lanjut dikatakannya, dana infak bagi PNS di wilayah itu akan disalurkan melalui beberapa program yang dilaksanakan oleh pihak badan amil zakat setempat seperti klinik gratis Baznas, Program OKU Makmur Syariah dan Takwa, Program OKU peduli serta Program OKU cerdas.