Allianz: Bisnis tidak terganggu kasus pidana

id Allianz, pidana, asuransi, nasabah, Ifranius Algadri

Allianz: Bisnis tidak terganggu kasus pidana

Perusahaan Allianz (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengklaim bisnisnya tidak terganggu kasus pidana yang membelit Mantan Direktur Utama mereka, dan pelayanan asuransi kepada nasabah saat ini berjalan normal.

"Allianz tetap menjalankan kegiatan seperti biasa dan kasus peninjauan ulang klaim ini tidak berpengaruh terjadap bisnis kami," kata Kepala Komunikasi Korporat Allianz Indonesia, Adrian D.W, melalui pernyataan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Terkait kasus keberatan proses klaim nasabah Ifranius Algadri, yang akhirnya berujung pidana, Adrian mengklaim Allianz menjalankan proses pengajuan klaim secara normal kepada nasabah.

"Allianz tidak memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim ini," ujarnya.

Pernyataan Allianz tersebut terkait kasus pidana yang membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni eks-Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.

Dua mantan petinggi tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017.

Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, padahal nasabah menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis.

Menurut keterangan kuasa hukum Irfanus, Alvin Lim, Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Padahal, catatan medis merupakan hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan serta merta meskipun kepada pasien. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasien hanya mendapat "resume" atau ringkasan medis.

Nasabah akhirnya memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran konsumen yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia tersebut. OJK juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengetahui seluk beluk kasus tersebut.