Jakarta (ANTARA Sumsel) - PT. Asuransi Allianz Life Indonesia membantah telah mempersulit klaim asuransi milik nasabah Ifranius Algadri, sehubungan dengan langkah Kepolisian yang sedang menyidik dugaan pidana pelanggaran perlindungan konsumen oleh mantan petinggi perusahaan asal Jerman tersebut.
"Terkait kasus keberatan atas status klaim pada saat ini, Allianz telah meminta dokumen pendukung sebagai bagian dari proses yang biasanya dilakukan untuk memastikan klaim itu sah," kata Kepala Komunikasi Korporat Allianz Indonesia, Adrian D.W, melalui pernyataan tertulis kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Bantahan Allianz tersebut terkait kasus pidana yang membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Dua mantan petinggi tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017.
Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz, padahal nasabah menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis.
Menurut keterangan kuasa hukum Irfanus, Alvin Lim, Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.
Padahal, catatan medis merupakan hak milik rumah sakit dan tidak bisa diberikan serta merta meskipun kepada pasien. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasien hanya mendapat "resume" atau ringkasan medis.
Nasabah akhirnya memproses permintaan rekam medis ke rumah sakit tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit tetap menolak memberikan rekam medis.
Allianz tidak memberikan keterangan spesifik mengenai permintaan rekam medis tersebut.
"Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan memiliki proses klaim yang terbaik di kelasnya," klaim Allianz.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pelanggaran konsumen yang melibatkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia tersebut. OJK juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengetahui seluk beluk kasus tersebut.
Berita Terkait
Juventus dipecundangi Sassuolo akibat kebobolan gol larut
Kamis, 28 Oktober 2021 9:43 Wib
Lewandowski nikmati kembalinya 60 ribu penonton di Allianz Arena
Minggu, 24 Oktober 2021 12:08 Wib
Istanbul gelar final Liga Champions 2023, Muenchen digeser ke 2025
Sabtu, 17 Juli 2021 6:08 Wib
14.000 orang suporter dibolehkan masuk stadion Allianz Arena tonton Euro 2020
Jumat, 4 Juni 2021 22:27 Wib
Bayern "kunci" gelar juara setelah tundukkan Leverkusen
Rabu, 21 April 2021 9:34 Wib
Walau unggul agregat atas Bayern, PSG tetap bidik kemenangan leg kedua
Selasa, 13 April 2021 10:42 Wib
Kylian Mbappe pimpin PSG pukul Bayern 3-2 di Allianz Arena
Kamis, 8 April 2021 9:32 Wib
Lima tips lindungi data pribadi saat gunakan jasa keuangan digital
Rabu, 31 Maret 2021 15:33 Wib