Ekspedisi "melingai" temukan habitat lutung merah

id lutung merah, monyet, Tim Ekspedisi Melingai, BWS II, Kalimantan Tengah

Ekspedisi "melingai" temukan habitat lutung merah

Tim Ekspedisi Melingai dan BWS II tahun 2017 perjalanan Kal dan Kalteng selama lima hari menemukan lutung merah, di kawasan hutan Puruk Cahu. (ANTARA/Hasan Z)

Masyarakat Peduli Sungai (Melingai) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) II melakukan penjelajahan beberapa sungai dan hutan, baik yang ada di Kalimantan Selatan maupun Kalimantan Tengah, dalam kegiatan bertajuk "Susur Sungai Melingai 2017" .

Rombongan ekspedisi susur menyusuri kawasan Sungai Tapin, Kabupaten Tapin, terus ke sungai hulu Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), terus ke Sungai Alai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sungai Balangan, Kabupaten Balangan, dan ke Sungai Tabalong Kabupaten Tabalong. Sungai-sungai yang dijumpai merupakan bagian dari anak-anak Sunga Barito.

Tujuan ekspedisi untuk mengetahui kondisi kualitas air bagian dari Sungai Barito serta ingin mengetahui keberadaan hutan bagian dari kawasan resapan air, lalu tim melakukan pengukuran, mengambil sampel air untuk diteliti di laboratorium, kemudian memotret kondisi hutan-hutan yang dilalui.

Dalam ekspedidi, sempat menyusup ke permukiman Suku Dayak Loksado untuk mengetahui keberadaan masyarakat pedalaman itu.

Setibanya pedalaman Loksado Pegunungan Meratus, rombongan termasuk penulis melakukan pemantauan dan sekaligus melakukan pengukuran kualitas air di pe atas pegunungan tersebut, dan membawa sampel air diambil di lokasi tersebut.

Namun, oleh petugas dari BWS II yang melakukan pengukuran awal, air di atas pegunungan itu sangat layak untuk diminum lantaran kadar keasamannya yang normal, bersih, dan sama sekali tak berbau.

Setelah puas melakuan perjalan di Kalimantan Selatan, tim menyusuri Sungai Barito di Kalimantan Tengah, masuk melalui Pasar Panas, Temiang Layang, Ampah, Kabupaten Barito Timur, ke Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, dan ke Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya yang kesemuanya dilalui Sungai Barito.

Saat perjelajahan kawasan hutan melalui jalan baru yang dahulu merupakan jalan hak pengusahaan hutan (HPH) antara Puruk Cahu dan Kuala Kurun sepanjang sekitar 100 kilometer melalui jalan tanah merah penuh dengan becek dan berlubang.

Dalam perjalanan itu, di tengah jalan tiba-tiba sopir salah satu mobil dari dua mobil ditumpangi tim mendadak berhenti, ternyata di depan terlihat beberapa ekor kera unik persis lutung tetapi kulitnya warna merah.

Satwa yang termasuk spesies primata itu hampir saja tertabrak, untung saja sopir rombongan tim sempat mengerem sehingga mereka juga lari tunggang langang ke dalam hutan.

Menurut Ferri F. Hoesain, anggota tim yang selama ini dikenal pemerhati satwa dan pembina Sahabat Bekantan Indonesia (SBI), lutung merah mulai terancam keberadaannya karena populasinya yang tinggal sedikit.

Lutung merah atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dayak di pedalaman Kalteng dengan sebutan "Kelasi" ini.

Lutung merah merupakan salah satu primata yang unik dan eksotik yang dapat dijumpai di kawasan hutan primer serta hutan sekuder pulau ini, terutama sepanjang hutan di deretan pegunungan Muller-Schwaner yang membentang dari Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan sebagian persebaran juga terdapat di kawasan hutan Meratus Kalimantan Selatan.

Lutung Merah dalam bahasa ilmiahnya disebut Presbytis rubicunda adalah spesies primata di dalam keluarga Cercopithecidae.

Memiliki bulu berwarna kemerahan dan memiliki wajah berulas kebiruan. Selain itu, memiliki jambul pendek sedikit berdiri.

Uniknya bayi lutung merah berwarna putih dan sebagian tubuhnya terdapat bercak hitam. Warna tersebut akan berubah menjadi merah seiring usianya beranjak dewasa.

Seperti jenis primata lainnya, lutung merah hidup berkelompok antara 7 dan 8 ekor dengan dipimpin seekor jantan. Sepanjang hari, lutung merah biasanya beraktivitas dan aktif pada siang hari atau satwa diurnal.

"Presbytis rubicunda" ini dibedakan menjadi empat subspesies dengan warna rambutnya khas, seperti Presbytis rubicunda rubicunda, berwarna kemerahan dan makin kehitaman kearah bawah bibir banyak dijumpai disebagian besar Kalimantan.

Presbytis rubicunda rubida warnanya hampir sama dengan Presbytis rubicunda rubicunda, hanya sedikit berbeda dari bentuk kepalanya dan tersebar di Kalimantan Selatan.

Presbytis rubicunda ignita, juga dibedakan dari ukuran kepalanya, tersebar dibagian barat laut Kalimantan.

Keempat adalah Presbytis rubicunda chrysea terbatas hanya di Pulau Karimatan dan Kalimantan Barat dengan warna cokelat emas kepucatan, kata Ferry, pegiat konservasi primata dari Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia.

Pada Ekspedisi Susur Sungai DAS Barito, 15 s.d. 19 September 2017, tim menemukan beberapa kelompok kawanan lutung merah di sepanjang perjalanan antara Puruk Cahu kabupaten Murung Raya dan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas melalui sungai Hanyu Kalimantan Tengah.

Keberadaan lutung merah cukup memprihatinkan karena berada di kawasan yang habitatnya tertekan oleh pengembangan lahan perkebunan kelapa sawit serta pertambangan batu bara. Belum lagi, aktivitas pembukaan lahan untuk pertanian masyarakat.

Pengurangan habitatnya terjadi terus-menerus sehingga primata ini kehilangan habitatnya mencapai 36 persen dari luas sekitar 415.000 km2 menjadi 266.000 km2. Sisanya, menempati kawasan konservasi seluas kurang lebih 19.670 km2.

Sampai saat ini, keberadaan populasi lutung merah di alam liar dari hari ke hari makin terancam karena beberapa penyebab, seperti pembukaan lahan berskala besar tersebut, termasuk kebakaran hutan, perburuan, dan perdagangan satwa liar.

Menurut Ferry, kondisi tersebut tentu sangat mengancam keberadaan lutung merah walau binatang ini telah dilindungi oleh peraturan dan perundangan kita. Namun, alih fungsilahan yang cukup masif, merusak sebagian besar habitatnya, kemudian saat ini lutung merah mulai tampak keberadaannya di sekitar permukiman dan perkebunan warga yang rawan konflik. Mereka sering diburu karena dianggap hama oleh warga di sekitarnya.

Sementara itu, perlindungan lutung merah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 Ayat (2) dan Pasal 40 Ayat (2) yang menyatakan pelarangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memilihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjualbelikan satwa dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati (vide Pasal 21 Ayat 2).

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan dimaksud akan dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (vide Pasal 40 Ayat 2).

Dalam perundang-undangan Indonesia, lutung merah juga dilindungi berdasarkan SK Mentan No. 247/Kpts/Um/4/1979 dan Peraturan Pemerintah No. 7/1999.

Namun, sayangnya meskipun tingkat keterancamanya tinggi, lembaga konservasi internasional IUCN (International Union Conservation Nature) menempatkan lutung merah dalam daftar risiko rendah, padahal keberadaannya di alam liar sudah cukup meprihatinkan, kata Ferry F. Hoesain.

Ketika berada di Kalteng, rombongan terus ke Sungai Barito Kota Muara Teweh juga mengambil sampel air sungai setempat sekaligus menikmati wisata kampung pelangi, yakni kampung dengan rumah-rumah lanting di atas air yang bercat mencolok warna warni.

Selanjut ke Puruk Cahu, rombongan pun sempat beraudiensi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung raya (Mura) Kalteng Pujo dan memperoleh penjelasan mengenai kondisi air Sungai Barito yang menurutnya sudah mulai rusak akibat ribuan aktivitas penambangan pasir dan emas di hulu sungai tersebut.

Pujo berharap pemerintah mengembangkan ekonomi rakyat di darat umpamanya mengembangkan pertanian gogo di dataran tinggi agar ekonomi rakyat meningkat sehingga mereka tidak lari untuk mencari rezeki ke sungai.

Dalam perjalanan tersebut, menurut Ketua Tim Mohammad Ary, cukup puas ada yang diperoleh sebagai gambaran untuk dibawa ke Forum Kongres Sungai Indonesia (KSI) III pada tanggal 1 s.d. 4 November 2017.