Akademisi: Guru mendapat ancaman bunuh lapor polisi

id sms, ancaman, guru, akademisi, Teror, menghilangkan nyawa

Akademisi: Guru mendapat ancaman bunuh lapor polisi

Ilustrasi- SMS teror melalui telepon selular. (Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Medan (ANTARA Sumsel) -Sejumlah guru Sekolah SMA Negeri 13 Medan yang mendapat ancaman bunuh jika  mengeluarkan puluhan siswa "siluman" dari sekolah tersebut, dan  harus secepatnya melaporkan peristiwa itu, kepada aparat kepolisian.

"Teror disampaikan orang tidak dikenal (OTK) itu, jangan dianggap hal sepele dan harus diantisipasi dengan memberitahukan kepada pihak berwajib," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, di Medan, Sabtu.  

Menurut dia, biarlah nantinya petugas kepolisian yang akan mengusut siapa pelaku  mengirimkan ancaman bunuh melalui pesan SMS terhadap oknum guru SMA Negeri 13 Medan.

"Karena hal tersebut, merupakan tugas kepolisian dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian, oknum pelaku yang mencoba melakukan intimidasi itu, segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Sebab, ancaman bunuh yang ditujukan kepada guru SMA Negeri 13, berkaitan dengan  kasus siswa "siluman" yang akan dipindahkan ke SMA Swasta di Medan.

"Jadi, ancaman untuk menghilangkan nyawa oknum guru itu, terkait permasalahan kehadiran siswa misterius tersebut," ucapnya.

Syafruddin mengatakan, siswa SMA siluman yang masuk ke SMA Negeri 13 itu, tidak melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring  yang telah ditentukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut.

Penerimaan siswa pada kedua sekolah menengah atas itu, tidak melalui jalur resmi atau PPDB daring dan  Disdik Provinsi Sumut memerintahkan kepada kepala sekolah tersebut, untuk memindahkan siswa yang bermasalah itu ke SMA swasta.

Namun, para orang tua siswa SMA yang masuk secara "gelap" itu, melakukan protes terhadap Kepala Sekolah dan tidak bersedia memindahkan anak mereka ke sekolah lain.

"Sedangkan, Kepala SMA Negeri 13 Medan harus mengeluarkan siswa itu, sesuai  dengan perintah Kadisdik Sumut.Ini harus tetap dilaksanakan," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, sejumlah guru dan Plh Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Medan mendapat ancaman akan dibunuh melalui pesan singkat (SMS), dan dugaan teror tersebut berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring atau "online".

Dihadapan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar, seorang guru Palomo Siregar menceritakan, ancaman teror itu didapatnya pada Rabu (20/9).

"Saya dapat SMS yang isinya bernada ancaman pembunuhan dan kotor. Pesan ancaman itu sebanyak tiga kali," ucapnya.

Pertama berisi, dimana kau, mulai saat ini hati-hati urus binik sebelum datang ajalmu ya. Kedua, aku kawanmu juga, gak kau pandang lagi sekelilingmu.Tapi satu hal, keluar anakku, selamat jalan kau dan keluargamu.Ketiga, orang kecil memang begitu,"  ujar Palomo di kantor Ombudsman perwakilan Sumut, Selasa (26/9).

Ombudsman Perwakilan Sumut menemukan adanya siswa "siluman" atau masuk secara  ilegal di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, tanpa melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring yang telah ditentukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan menerima siswa "gelap" tersebut, diduga sebanyak 180  siswa, dan SMA Negeri 13 sebanyak 72 siswa tanpa jalur PPDB daring.