BNN tahan narapidana narkoba pemicu kerusuhan

id tahan, bnn, narkoba, narkotika, bandar, pengedar, kerusuhan, lapas, jambi, M Toha Suharto

BNN tahan narapidana narkoba pemicu kerusuhan

Ilustrasi. (Ist)

Jambi (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi masih menahan seorang narapidana kasus narkoba Budi Buntung yang pada saat diamankan dari dalam lapas Jambi sempat menjadi pemicunya bentrokan antara petugas dengan napi lainnya.

"Setelah penjemputan yang dilakukan BNN terhadap Budi Buntung, situasi Lapas Klas II A Jambi sempat ricuh namun tidak meluas karena diantisipasi lebih awal oleh TNI dan Kepolisian saat itu, dan kini narapidana tersebut masih menjadi tahanan BNN," kata Kepala BNN Provinsi Jambi, M Toha Suharto, Jumat.

Kasus kericuhan dalam lapas Jambi pascapenjemputan Budi Buntung itu, saat ini situasi Lapas Jambi masih terlihat adanya penjagaan dari kepolisian guna mengantisipasi hal-hal yang buruk.

Narapidana Budi Buntung sampai saat ini masih ditahan di BNN dan ada kemungkinan narapidana tersebut tidak akan dikembalikan ke dalam Lapas Jambi.

M Toha Suharto, mengatakan bahwa Budi Buntung narapidana asal aceh yang divonis 18 tahun penjara di lapas kls II A jambi. saat ini masih ditahan BNN.

Budi Buntung masih di sel tahanan BNN Provinsi Jambi dan guna pemerikaaan lebih lanjut," katanya.

Saat ini narapidana tersebut masih ada hubungannya dengan pelaku narkotika lainnya yang berhasil diamankan pihak BNN Provinsi Jambi. Budi Buntung diduga kuat masih memiliki jaringan dengan yang lainnya, karena ini berdasarkan pengembangan-pengembangan sebelumnya, kata Toha.

"Saya sudah komitmen dengan Kalapas Jambi bahwa Budi Buntung ini tidak akan dikembalikan ke dalam lapas, karena takut dia kabur atau menghilangkan barang bukti," kata Toha kepada wartawan.

Untuk saat ini narapidana Budi Buntung sedang menjalani vonis 18 tahun penjara dalam kasu narkoba.