Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah berencana mengkaji ulang dan merivisi
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut
Usia agar substansinya dapat lebih sesuai dengan kondisi masa sekarang.
"UU
tersebut selama ini hanya mengatur tentang hak peningkatan
kesejahteraan, tetapi sebenarnya masih bisa lebih luas," kata Deputi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bidang
Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Pungky Sumadi, di Jakarta, Selasa.
Ia
juga mengatakan pembagian kategori lanjut usia potensial dan tidak
potensial dalam UU tersebut perlu dikaji ulang dengan menggunakan
paradigma baru yang memandang kelanjutusiaan sebagai sebuah proses.
Menurut
UU 13/1998, lanjut usia potensial adalah lanjut usia yang masih mampu
melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan
jasa.
Sedangkan lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia
yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada
bantuan orang lain.
Kategorisasi tersebut membedakan upaya dalam peningkatan
kesejahteraan sosial dan pemberdayaan lanjut usia agar tetap dapat
melaksanakan fungsi sosialnya.
"Kategorisasi perlu dikaji
sehingga pemahaman lanjut usia tidak hanya menangani orang yang sudah
tua, namun juga persiapan sejak masa mudanya," ucap Pungky.
Selain
itu, hal yang akan mendapatkan kajian lebih lanjut adalah mengenai
batasan umur, di mana disebutkan bahwa lanjut usia adalah seseorang yang
telah mencapai usia 60 tahun ke atas.
Pungky menjelaskan rencana
untuk mereformasi UU 13/1998 mengenai kesejahteraan lanjut usia
tersebut akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2018.
Reformasi UU tersebut diharapkan mampu mendorong pemerintah
daerah untuk mengembangkan pelayanan dan perawatan bagi lanjut usia
dalam keluarga pada 2025 mendatang.
Sementara itu, Direktur
Eksekutif Yayasan Emong Lansia, Eva Sabdono, mengatakan pengkajian ulang
UU 13/1998 tersebut perlu agar relevansi di dalam peraturan itu menjadi
lebih sesuai dengan masa sekarang.
"UU tersebut pada saat dibuat
mungkin tepat bagi masa itu, tapi untuk ke depan sudah kurang relevan
sehingga harus dikaji ulang. Permasalahan kemudian adalah implementasi
dan sosialisasi kebijakan yang berlaku," kata dia.
Berita Terkait
LPKA Palembang hibur anak binaan hadirkan orang tua saat buka bersama
Kamis, 28 Maret 2024 17:34 Wib
Cegah anak kelelahan, Orang tua perlu atur waktu mudik
Kamis, 28 Maret 2024 15:56 Wib
Orang tua diimbau awasi aktivitas anak cegah korban kejahatan jalanan
Sabtu, 16 Maret 2024 14:47 Wib
OKU Sumsel luncurkan program orang tua asuh stunting
Senin, 11 Maret 2024 9:30 Wib
Wali Kota Prabumulih kirim bantuan dan edukasi orang tua anak stunting
Kamis, 7 Maret 2024 8:54 Wib
Stimulasi dari orang tua penting guna atasi "speech delay"
Rabu, 7 Februari 2024 16:06 Wib
Orang tua tak perlu khawatir bila ketinggalan jadwal imunisasi
Jumat, 12 Januari 2024 10:33 Wib
Pemkot Palembang minta para orang tua pantau aktivitas anak remaja di malam.pergantian tahun
Minggu, 31 Desember 2023 17:07 Wib