BRI Syariah ajak warga Palembang manfaatkan gadai

id Bank Rakyat Indonesia, Syariah, Pratiwi, nasabah, gadai, barang, emas

BRI Syariah ajak warga Palembang manfaatkan gadai

Bank BRI (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Palembang, Sumatera Selatan mengajak warga kota setempat memanfaatkan layanan gadai emas.

"Jika warga kota ini membutuhkan uang, bisa memanfaatkan layanan gadai emas dengan pembiayaan Rp500.000 hingga Rp250 juta," kata petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Palembang, Pratiwi, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, bagi warga yang memiliki perhiasan emas atau logam mulia dan membutuhkan uang namun tidak ingin menjual barang berharga itu, dapat mengajukan permohonan pembiayaan gadai emas kepada BRI Syariah terdekat.

Khusus dalam Kota Palembang, siapapun yang akan memanfaatkan layanan gadai emas bisa menghubungi kantor cabang dan kantor cabang pembantu di Komplek Taman Mandiri Kapten A Rivai, Jalan MP Mangkunegara, serta di kawasan pasar 16 Ilir.

Untuk memanfaatkan layanan gadai tersebut, pemohon bisa membawa jaminan emas baik daam bentuk perhiasan dengan kadar minimal 16 karat dan logam mulia/emas murni dengan berat minimal dua gram.

Jangka waktu gadai emas tersebut dibatasi maksimal 120 hari atau empat bulan, namun jika nasabah masih membutuhkan dukungan dana untuk keperluan rumah tangga dan pengembangan usaha bisa dilakukan perpanjangan waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pembiayaan dengan sistem gadai emas tersebut, akhir-akhir ini cukup diminat warga Bumi Sriwijaya ini, berdasarkan data hingga Oktober 2017 telah disalurkan dana mencapai belasan miliar rupiah, katanya.

Dia menjelaskan, untuk meningkatkan jumlah warga yang memanfaatkan layanan gadai emas tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan promosi dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme atau cara memanfaatkan produk layanan jasa pembiayaan itu.

Melalui upaya tersebut diharapkan warga kota ini mulai memahami layanan gadai emas dan terdorong memanfaatkan layanan gadai serta menghentikan kebiasaan menjual emas baik dalam bentuk perhiasan maupun kepingan logam mulia ketika membutuhkan uang secara cepat untuk memenuhi berbagai keperluan sehari-hari, ujarnya.