Ahli waris jamaah haji akan diberikan santunan

id haji, Tanah Suci, Mekah, ibadah, ahli waris, meniggal dunia, klaim asuransi

Ahli waris jamaah haji akan diberikan santunan

Dokumentasi- Jamaah haji Palembang yang baru mendarat di Bandara SMB II Palembang . (Antarasumsel.com/Feny Selly)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Ahli waris jamaah haji atas nama Asrobitah warga Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang meninggal dunia karena sakit saat menjalankan ibadah di Tanah Suci Mekah akan diberikan dana santunan dari klaim asuransi.

"Dana santunan berasal dari klaim jamaah haji akan diserahkan kepada anggota keluarganya yang menjadi ahli waris," kata Kepala Kantor Kementrian Agama Ogan Komering Ulu (Kemenag OKU), Ishak Putih melalui Kasi Haji, Mahmud di Baturaja, Selasa.

Dikatakannya, Asrobitah merupakan jamaah yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 16 asal Kabupaten OKU, diberangkatkan ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji dan meninggal dunia karena sakit.

"Dana santunan akan diberikan untuk ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia karena sakit yaitu sebesar Rp15,1 juta. Jika meninggal akibat kecelakaan klaim asuransi mencapai Rp30,2 juta," katanya.

Dia mengatakan, pencairan dana dapat dilakukan jika ahli waris melengkapi beberapa berkas persyaratan seperti mengurus surat pengantar pengajuan klaim asuransi di Kantor Kemenag OKU.

Selanjutnya, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan Indonesia di Jeddah Arab Saudi, "print out" data base Siskohat, surat kuasa yang menerangkan bahwa ahli waris yang ditunjuk untuk menerima santunan.

"Kami sudah memberitahukan secara resmi perihal asuransi ini kepada pihak keluarga jamaah Asrobitah dan diharapkan segera mengurus persyaratan tersebut untuk diserahkan ke Kantor Kemenag OKU agar dapat diproses pencairannya," jelasnya.

Ia mengemukakan, setiap jemaah yang diberangkatkan ke tanah suci Mekah sudah dilindungi asuransi yang diambil dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan nilai premi untuk setiap orang sebesar Rp50 ribu.

"Petugas haji juga sudah diasuransikan dengan nilai premi Rp100 ribu untuk setiap orang yang dilindungi oleh asuransi sejak berangkat dari rumah ke tanah suci hingga pulang kembali ke tempat masing-masing," katanya.