KPUD verifikasi faktual Parpol peserta pemilu

id Komisi Pemilihan Umum, Naning Wijaya, parpol, peserta pemilu

KPUD verifikasi faktual Parpol peserta pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, melakukan verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta pemilu 2019 di wilayah itu.

"Tercatat ada 19 partai politik (parpol) yang kami verifikasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Komering Ulu (KPUD OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Selasa.

Dikatakannya, berdasarkan PKPU Nomor 11 dijelaskan bahwa setiap parpol peserta pemilu 2019 wajib memenuhi setidaknya 10 syarat yang sudah diatur, yaitu berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

"Parpol juga memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan," katanya.

Selanjutnya, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan, menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, mempunyai sedikitnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

Selain itu, parpol juga harus memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dan mengajukan nama, lambang serta tanda parpol ke KPU sekaligus menyerahkan nomor rekening atas nama partai.

"Dalam proses verifikasi, pihaknya akan membentuk tim independen (verifikator parpol). Untuk suksesnya pemilu, tentunya kami berharap peran serta semua lapisan masyarakat, kata dia.

Sementara Wakil Bupati OKU, Johan Anuar saat dikonfirmasi secara terpisah berharap agar KPUD setempat lebih masif dalam mensosialisasikan aturan pemilihan umum mengingat selalu mengalami perubahan.

"Ada beberapa perubahan atas peraturan yang baru, sehingga sangat penting bagi kita semua terutama bagi pengurus parpol untuk mengetahuinya. Karena itu KPUD OKU harus proaktif mensosialisasikan aturan tersebut," katanya.