Polres Rejang lebong amankan satwa dilindungi

id hewan dilindingi, binatang, satwa, penyelundupan, warga, polres, polisi, Rejang lebong

Polres Rejang lebong amankan satwa dilindungi

Kanit Tipidter Polres Rejang Lebong Ipda Bayu Hery saat menunjukkan satwa dilindungi jenis landak yang mereka amankan bersama petugas BKSDA wilayah l Bengkulu. (ANTARA)

Rejang Lebong (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan seekor landak yang termasuk dalam satwa dilindungi yang dipelihara warga di daerah itu.

Menurut keterangan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Bayu Heri di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, seekor landak yang diperkirakan sudah berumur lebih dari dua tahun itu disita dari rumah Ed (45) warga Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Senin sore (2/10).

"Kami hanya berhasil mengamankan satwanya saja, sedangkan pemiliknya saat didatangi sedang tidak ada di rumah," ujarnya.

Proses penyitaan satwa dilindungi tersebut kata dia, sebelumnya sempat mendapat penolakan dari anak pemiliknya dan petugas tidak membawanya dengan alasan hewan itu dipelihara sejak masih kecil. Namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya petugas dapat membawanya ke Mapolres Rejang Lebong.

Satwa yang dilindungi itu sendiri saat ditemukan petugas, tengah dikurung pemiliknya di dalam kandang besi yang dicor semen di depan rumah. Dari keterangan warga sekitarnya satwa itu sebelumnya dibeli dari salah seorang warga di daerah itu dua tahun lalu, saat masih berusia anakan.

Penyitaan landak (hystrix brachyura) oleh pihaknya itu kata Bayu Heri, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga yang menyebutkan ada warga di Desa Merantau yang memelihara landak, sehingga petugas Polres Rejang Lebong bersama tim dari BKSDA wilayah I Bengkulu turun kelapangan guna melakukan penyitaan.

Sementara itu untuk proses kepemilikan hewan dilindungi ini tambah dia, petugas penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Ed, dan bila mangkir selanjutnya akan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Pemilik satwa ini kata dia, bisa dijerat dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) UU No.5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Untuk itu dia mengimbau kalangan masyarakat setempat yang memelihara satwa dilindungi seperi siamang, kukang, elang jawa, landak, tringgiling dan lainnya agar segera menyerahkannya ke petugas kepolisian maupun BKSDA sehingga tidak terkena proses hukum.