Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mempercepat pemberkasan tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru F Ginting.
"Jonru sudah selesai dalam proses penahanan, saya sudah perintahkan Dirreskrimsus untuk mempercepat penyidikan," kata Idham di Jakarta, Rabu.
Idham mengatakan penyidik kepolisian berupaya mempercepat pemberkasan guna dilimpahkan tahap satu kepada kejaksaan.
Setelah berkas diterima kejaksaan maka penyidik kepolisian menunggu analisa jaksa untuk menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (P21) atau terdapat petunjuk yang harus dilengkapi (P19).
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, tim pembela hukum Jonru berencana akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penangguhan penahanan.
Berita Terkait
Polisi tetapkan Azis Samual tersangka terkait pengeroyokan ketua KNPI
Rabu, 2 Maret 2022 14:27 Wib
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Kamis, 17 Februari 2022 15:48 Wib
Hakim: Azis Syamsuddin rusak citra DPR RI
Kamis, 17 Februari 2022 15:41 Wib
KPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalah
Kamis, 17 Februari 2022 10:14 Wib
KPK harap putusan Azis Syamsuddin pertimbangkan seluruh fakta hukum
Senin, 14 Februari 2022 9:40 Wib
Jaksa KPK di sidang Azis: Rangkaian kebohongan demi buat bangunan baru
Senin, 24 Januari 2022 14:44 Wib
Azis: eks penyidik KPK Stepanus Robin pinjam uang dengan memelas
Senin, 17 Januari 2022 15:58 Wib
Aliza Gunado bantah urus anggaran Lamteng melalui Azis Syamsuddin
Senin, 3 Januari 2022 15:50 Wib