BBPOM Palembang musnahkan ribuan obat

id obat, pemusnahan obat terlarang, kadaluarsa, tidak memiliki izin, Dinas Kesehatan, Nasrun Umar

BBPOM Palembang musnahkan ribuan obat

Obat-Obatan Ilegal yang akan di musnahkan. (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/17) ()

Palembang (ANTARA Sumsel) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, kepolisian, Badan Narkotika Nasional Sumsel dan Dinas Kesehatan memusnahkan 331.723 butir dari 2.100 jenis obat yang sudah habis masa berlaku.

Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar usai pemusnahan di Palembang, Rabu mengatakan pencegahan peredaran obat tidak layak dan narkoba bukan hanya tugas BBPOM dan aparat kepolisian semata melainkan tugas bersama.

Hal ini karena pencegahan peredaran barang terlarang sudah menjadi tugas bersama termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota, kata dia.

Oleh karena itu pihaknya minta harus selalu berkoordinasi dalam mencegah peredaran barang terlarang termasuk yang sudah habis masa berlaku tersebut, ujar dia.

Pemusnahan obat terlarang dan habis masa berlaku sekarang ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat selalu waspada karena kemungkinan besar masih banyak lagi yang belum ditemukan, kata dia.

Yang jelas, kata dia, barang terlarang harus dimusnakan supaya generasi muda tidak terjebak akan terhadap obat-obatan yang tidak layak pakai termasuk narkoba.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sumsel sangat mendukung kegiatan ini supaya Sumsel semakin maju dan generasi penerus bebas dari pemakaian obat tidak layak termasuk narkoba.

Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Kesehatan sudah melakukan pendekatan sebagai regulator dengan mensosialisasikan obat-obat tapi tidak disalahgunakan.

Sekda juga minta apotik dijaga oleh apoteker supaya obat yang ada benar-benar standar dan layak, tambah dia.

Selain obat-obatan sudah habis masa berlaku juga dimusnahkan 277 kilogram ganja, ribuan butir ekstasi, dan 126 gram sabu- sabu yang dikumpulkan dalam waktu dua bulan.