KPK percayai Polri adil terkait laporan warga

id kpk, Febri Diansyah, Polri, pelaporan, ketuakpk, Agus Rahardjo, Bareskrim

KPK percayai Polri adil terkait laporan warga

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercayai Polri dapat menangani secara adil terkait adanya warga masyarakat yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.

"Kami serahkan semua itu ke Polri karena kami percaya Polri akan menangani semua laporan secara 'fair'," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK sudah mengetahui pernyataan dari Humas Mabes Polri bahwa bukti pelaporan dari pelapor tersebut belum lengkap.

"Jika laporan-laporan tersebut dibuat tanpa dukungan informasi atau hanya untuk mendiskreditkan orang-orang tertentu, tentu saja baik di KPK atau penegak hukum institusi lain seperti Polri dan Kejaksaan, itu akan di proses seusai peraturan hukum yang berlaku," kata Febri.

Sementara itu, soal adanya kabar yang menyebutkan bahwa pelapor tersebut merupakan suruhan seseorang yang ingin melemahkan KPK, Febri menyatakan belum mengetahuinya.

"Kami belum mengetahui dan belum menyimpulkan sampai dengan sejauh itu tetapi saya kira publik tentu bisa melihat dan memahami dengan mudah terkait ketika tiba-tiba ada pelaporan-pelaporan yang mungkin saja tidak logis substansi tetapi itu kemudian dilaporkan dengan tujuan-tujuan yang belum kita ketahui," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengkonfirmasi adanya warga masyarakat yang melaporkan Ketua Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.

"Seorang lelaki melapor ke Bareskrim. Dia melaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkannya Ketua KPK," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10).

Jenderal bintang dua itu pun enggan mengungkapkan perihal kasus yang diadukan pelapor.

"LP-nya (laporan polisi) belum, baru berupa surat tanda terima pengaduan," paparnya.

Sementara beredar di kalangan wartawan, Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan dengan nomor register Dumas/30/X/2017/Tipidkor, tertanggal 2 Oktober 2017. Dalam surat tersebut, tertera bahwa pelapor bernama Madun Hariyadi.

Sementara dugaan yang disangkakan pelapor terhadap terlapor adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pembangunan gedung baru KPK.