Polresta Palembang bekuk buronan Polda Yogyakarta

id buronan, dpo, tersanglka, tangkap, Febriansyah, penggelapan mobil

Polresta Palembang bekuk buronan Polda Yogyakarta

Ilustrasi- Penangkapan (Flickr/Keith Allison)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tim Polresta Palembang, Kamis membekuk seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (buronan) Polda Yogyakarta.

Kasat Intelkam Kompol Mario Ivandy melalui Kasubnit Aiptu

Aviv Sancoko mengatakan tersangka Febriansyah merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan beberapa unit mobil di Yogyakarta sejak beberapa bulan lalu.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Putri Dayang Rindu RT 2 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati ini tertangkap setelah Polda Yogyakarta berkoordinasi dengan Polresta Palembang.

Petugas pun mengendus keberadaan tersangka ketika tengah beristirahat di rumahnya

Tersangka Febri mengatakan aksi penipuan dan pengelapan mobil ini berawal saat ditawari AP menjadi supir.

Lantaran tak mempunyai pekerjaan saat itu, tersangka pun menerima tawaran kerja dari rekan, dan berangkat ke Yogyakarta.

"Di Yogya bekerja dengan bos namanya Desi Wulan, di sana saya bekerja sebagai sopir truk. Dua hari bekerja ia pun kemudian langsung menjadi sopir pribadi. Karena bos saya percaya dan baik dengan saya, di situ niat saya untuk melakukan pengelapan mobilnya," kata tersangka.

Tersangka menjual mobil bosnya BG 9172 DE kepada EL dengan harga Rp 36 Juta.

"Uang sudah habis untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya pun terpaksa melakukan aksi ini lantaran tidak ada uang. Sedangkan menunggu gaji, belum ada gaji," kata dia.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihathu Terois milik korban.