Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan
Hukum MA Abdullah mengatakan hukum di Indonesia tidak memberikan
kekebalan hukuman bagi pelapor tindak pidana atau "whistleblower".
"MA hanya memberikan keringan hukuman namun tidak memberikan
kekebalan hukum bagi pelapor tindak pidana atau saksi yang bekerja sama
dalam kasus pidana," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat.
Abdullah mengatakan hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 bertanggal 10 Agustus 2011
tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi
Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator).
Dalam SEMA No.4 Tahun 2011 tertulis bahwa para hakim diperkenankan
memberikan perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan atau
perlindungan, namun bukan kekebalan hukum.
Keringanan pidana bagi pelapor tindak pidana dan saksi atau pelaku
yang bekerja sama dapat diberikan oleh hakim dalam bentuk pidana
percobaan bersyarat khusus atau hukuman penjara yang paling ringan
dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Abdullah.
Hal ini dikatakan Abdullah memang berbeda dengan Konvensi PBB Anti
Korupsi Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Konvensi PBB Anti Kejahatan
Transnasional yang Terorganisasi, yang mengatur tentang kewajiban
negara peserta konvensi untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman
bahkan kekebalan hukum dari penuntutan bagi pelaku yang bekerja sama
(justice collaborator).
Penuntut umum dalam tuntutannya harus menyebutkan bahwa yang
bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat
signifikan, kata Abdullah.
"Namun semua berpulang kepada penuntut umum untuk menyebutkan dalam surat tuntutan atau tidak," pungkas Abdullah.
Sebelumnya agen khusus FBI Jonathan Holden dalam keterangannya
menyatakan bahwa saksi kunci perkara kasus KTP-elektronik, Johannes
Marliem, dalam wawancara terakhirnya di KJRI pada tanggal 6 Juli 2017
memberikan pernyataan tertulis bahwa Marliem akan memberikan seluruh
bukti fisik dan elektronik kepada KPK dengan imbalan berupa kekebalan
dari tuntutan.
Berita Terkait
Perbaikan jalan tol Palembang-Kayu Agung jelang mudik lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 21:27 Wib
Stok kebutuhan pokok di Pasar Kayuagung jelang lebaran mencukupi
Rabu, 27 Maret 2024 21:16 Wib
Peninjauan layanan Pertamina siaga di Tol Kayu Agung-Bakauheni
Selasa, 26 Maret 2024 15:53 Wib
Sampoerna Agro backup pasar murah OKI, seribu paket pangan terjangkau disediakan
Senin, 25 Maret 2024 21:41 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Tiga Puskesmas di OKI Sumsel raih akreditasi paripurna
Sabtu, 23 Maret 2024 11:45 Wib
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
OKI fokus tuntaskan tenaga honorer Jadi P3K .
Kamis, 21 Maret 2024 3:59 Wib