Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur
Jenderal Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan anggota Polri sejak
berdiri atau awal kemerdekaan Indonesia telah dipersenjatai.
"Bahkan boleh dibilang sebelum Republik Indonesia atau awal
merdeka, polisi itu punya senjata," kata Sisno Adiwinoto di Jakarta,
Jumat.
Sisno mempertanyakan sejumlah pihak yang menilai mempersenjatai anggota kepolisian sebagai ancaman bagi masyarakat.
Purnawirawan polisi jenderal bintang dua itu menjelaskan Polri
memiliki istilah "Bhayangkara" yang artinya meniadakan bahaya dan
angkara.
Pada dunia kejahatan, menurut Sisno, polisi memegang senjata api untuk menumpas kejahatan bersenjata.
Secara regulasi kewenangan Polri juga diatur TAP MPR RI Nomor 6
Tahun 2000 yang memisahkan lembaga Polri dan TNI, serta Pasal 30
Undang-Undang Dasar 1945 menerangkan tugas dan fungsi aparat kepolisian
harus dipersenjatai.
Selain itu, Sisno menyatakan kewenangan kepolisian memegang senjata
api berlaku menyeluruh (universal) di seluruh negara melalui konferensi
internasional dan ratifikasi dalam rangka memberantas kejahatan.
Lebih lanjut, Sisno mengatakan polisi memiliki risiko dan potensi ancaman dalam menghadapi penjahat bersenjata api.
Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia
(ISPPI) itu mencontohkan anggota Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri
sangat membutuhkan senjata api saat menghadapi ancaman intensitas tinggi
misalnya terorisme dan jaringan mafia narkotika.