Jakarta (ANTARA Sumsel) - Bank Indonesia (BI) telah menghentikan sementara layanan tambah saldo (top up) untuk beberapa produk uang elektronik, termasuk Paytren yang dimiliki oleh penceramah kondang Ustadz Yusuf Mansyur.
Gubernur BI Agus Martowardojo di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat,
menuturkan, BI saat ini sudah memiliki aturan terkait uang elektronik
yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No16/8/PBI/2014 tentang Perubahan
Atas PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik dan juga Surat Edaran
BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.
Agus tidak menyebutkan secara spesifik terhadap Paytren. Namun dia
menegaskan seluruh penerbit uang elektronik harus patuh dan mengajukan
izin, agar risiko keuangan bagi pengguna bisa diminimalisasi.
"Sebetulnya, ini kan kegiatan e-commerce dan pada saat e-commerce,
mereka menyediakan platform terjadinya jual beli. Kalau institusi itu
akan melakukan bisnis uang elektronik ya harus tertib meminta izin dulu
dengan BI. Kalau bicara waktu mungkin 90 hari sudah direspons," kata
Agus.
Sesuai Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP yang diterbitkan tanggal 22
Juli 2014, di mana bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan
uang elektronik dengan jumlah dana mengendap atau berencana mengelola
dana Rp1 miliar ke atas wajib memiliki izin sebagai penerbit uang
elektronik dari BI.
Agus mengatakan dengan dana kelolaan yang besar, semua penerbit uang
elektronik harus memiliki manjaemen risiko dan fasilitas teknologi yang
baik guna melindungi konsumen.
Jika tidak ada tata kelola yang baik, dana yang terkumpul milik pengguna rentan dengan sejumlah risiko.
"Jumlah yang dihimpun sudah cukup besar, artinya manajemen risiko dan teknologinya harus sudah baik," tambahnya.
Saat proses pengajuan izin tersebut, kata Agus, penerbit uang
elektronik dapat mengoptimalkan layanan transaksi lain seperti
menggunakan kartu kredit, kartu debit dan lainnya.
"Masing-masing institusi ini sudah bisa melakukan bisnisnya, karena
selain bisnis uang elektronik, mereka bisa transaksi perniagaan daring,
bisa menggunakan kartu ktedit dan debit. Kalau uang elektronik ya harus
ikut aturan BI dulu, jangan sampai membahayakan konsumen," katanya.
Direktur Elektronifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo
menjelaskan, sejak terbitnya PBI dan SE uang elektronik, BI terus
memantau layanan penerbit uang elektronik.
Ketika dana yang dikelola sudah mencapai Rp1 miliar atau pihak penerbit
memang merencanakan untuk mengelola dana hingga Rp1 miliar, BI langsung
menghubungi perusahaan penerbit agar segera mengajukan izin.
"Kita monitor closely terus. Wah ini floating fun nya sudah Rp1 miliar, kita kasih tau untuk izin," ujar dia.
Hingga saat ini, tercatat beberapa layanan tambah saldo uang elektronik e-commerce
sudah dihentikan karena sedang menyelesaikan perizinan dari BI, selain
Paytren. Misalnya, TokoCash milik Tokopedia dan BukaDompet milik
Bukalapak.
Namun yang dihentikan hanya layanan tambah saldo. Pengguna uang
elektronik masih dapat menggunakan saldonnya maupun mencairkan
saldonya.
Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan Bank Indonesia kepada e-commerce sebagai penerbit uang elektronik berjangka waktu lima tahun.
Berita Terkait
Erick Thohir: Agus Marto akan bawa BNI naik kelas
Kamis, 20 Februari 2020 20:38 Wib
Terkait kaus e-KTP, KPK periksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo
Jumat, 17 Mei 2019 10:38 Wib
Agus Martowardojo tak penuhi panggilan KPK
Selasa, 7 Mei 2019 20:28 Wib
Agus Martowardojo jadi Komisaris Utama Tokopedia
Kamis, 10 Januari 2019 9:41 Wib
Kenaikan harga BBM pengaruhi inflasi
Selasa, 27 Februari 2018 16:29 Wib
Ekonomi Indonesia akan tumbuh 6,5 persen
Rabu, 7 Februari 2018 12:07 Wib
BI optimis 2018 lebih stabil
Sabtu, 30 Desember 2017 11:58 Wib
BI ingatkan masyarakat risiko Bitcoin
Senin, 11 Desember 2017 15:19 Wib