Jakarta, (ANTARA Sumsel) - PT Pertamina (Persero) mengingatkan kembali
bahwa golongan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menggunakan gas
tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi.
"Sebanyak 104 Pemerintah
Kota sudah menyepakati hal tersebut, jadi PNS memang bukan dianggap yang
berhak menerima subsidi tabung gas elpiji," kata Manager External
Communication Pertamina Arya Dwi Paramita di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan
data dari Pertamina, sebanyak 31 juta keluarga tidak berhak menerima
subsidi sebab masih tergolong mampu. Sedangkan jumlah yang berhak
menerima subsidi pemerintah adalah 26 juta keluarga.
Kategori
yang berhak menerima adalah salah satunya pendapatannya terhitung 350
ribu rupiah per bulan per kapita. Selain itu memiliki tembok dan lantai
yang tidak permanen.
Golongan lainnya adalah UKM mikro, seperti
penjual gorengan atau usaha kecil lainnya. Sebelumnya, Gubernur DKI
Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga pernah menegaskan aturan bahwa
pegawai negeri sipil di lingkungan DKI Jakarta dilarang menggunakan
produk elpiji (LPG) tiga kilogram bersubsidi.
Dalam rangka
mensosialisasikan seruan Gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta dan PT Pertamina (Persero) beserta Hiswana menggelar acara
Sosialisasi Seruan Gubernur DKI Jakarta dan Keamanan Penggunaan LPG.
"Dengan
nilai pendapatan yang diperoleh saat ini, PNS di lingkungan Pemprov DKI
sudah tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi. Karena LPG 3 Kg
merupakan produk bersubsidi dan diperuntukkan bagi warga dari kalangan
tidak mampu atau yang berpenghasilan di bawah Rp 1.500.000," kata
Djarot.
Melalui program sejenis yang didukung penuh oleh para
Kepala Daerah di Indonesia tersebut diharapkan dapat meningkatkan
kesadaran dan pemahaman masyarakat akan peruntukkan produk bersubsidi
dan non-subsidi dari Pertamina.
Pada program sosialisasi yang
baru berlangsung untuk pertama kali tersebut, Tim Pertamina memberikan
beberapa program promosi khusus, seperti potongan harga sampai dengan
program trade-in tabung LPG 3 Kg dengan Bright Gas 5,5 Kg.
Program
sosialisasi ini telah dilaksanakan di 11 kecamatan di wilayah DKI
Jakarta dari total 42 Kecamatan yang akan dilakukan serupa.
Berita Terkait
Pengoplos elpiji terancam penjara dan denda Rp60 miliar
Rabu, 3 April 2024 15:55 Wib
Laba bersih Pertagas 2023 naik 18,2 persen
Selasa, 2 April 2024 16:04 Wib
KPPU imbau SK Gubernur Sumsel soal pejualan LPG 3 kg direvisi
Rabu, 20 Maret 2024 14:29 Wib
Pertamina sebut stok elpiji di OKU Raya aman selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 21:29 Wib
Medco E&P kembangkan sumur gas baru pasok kebutuhan energi nasional
Kamis, 7 Maret 2024 10:22 Wib
Alsintan berbahan bakar gas akan perkuat petani OKU Sumsel
Jumat, 23 Februari 2024 17:59 Wib
PGN Palembang targetkan 65.701 pelanggan jaringan gas pada 2024
Selasa, 20 Februari 2024 20:18 Wib
Mengoptimalkan penemuan sumber gas besar
Minggu, 4 Februari 2024 17:56 Wib