Tata cara mengurus surat mutasi kendaraan

id samsat, stnk, kendaraan, pajak kendaraan, bapenda

Tata cara mengurus surat mutasi kendaraan

Pelayanan Samsat (FOTO ANTARA Sumsel/17/ist)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Pemilik kendaraan bermotor kerap mengabaikan registrasi ulang ke kantor Samsat ketika berpindah tempat tinggal sehingga menyebabkan penerimaan pajak daerah menjadi tidak optimal.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPTB) Palembang II Herryandi Sinulingga di Palembang, Selasa, mengatakan, kondisi ini disebabkan karena kuatnya anggapan bahwa jika mengurus mutasi kendaraan itu sangat merepotkan.

Padahal, menurut Sinulingga, kondisi saat ini sudah sangat berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Sekarang masih banyak masyarakat yang memakai jasa calo, atau biro jasa. Tentunya hal ini akan menambah biaya. Sebaiknya datang langsung saja mengurus di Kantor Samsat karena prosedurnya sudah dibuat semudah mungkin," ujar dia.

Ia menjelaskan pengurusan mutasi kendaraan bermotor ini sangat penting karena akan memudahkan pemilik kendaraan untuk mengurus pembayaran pajak tahunan dalam kaitan pengesahan STNK.

Sementara dari sisi pemerintah, pengurusan mutasi kendaraan ini untuk peningkatan pendapatan daerah sesuai Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa kendaraan berplat luar Sumsel itu maksimal beroperasi di wilayah Sumsel selama tiga bulan.

Sementara itu, Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Polda Sumsel AKBP Donny Eka Syah Putra mengatakan terkait mutasi kendaraan ini masyarakat tetap harus memperhatikan syarat dan tata cara, yakni membawa BPKB dan STNK.

Lalu, data cek fisik kendaraan, bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat, kwitansi jual beli kendaraan bermotor bermeterai Rp6.000 sesuai  KTP pemilik kendaraan dari daerah yang  dituju (tempat tinggal wajib pajak pemilik kenderaan dimaksud).

"Khusus untuk mutasi kendaraaan bermotor yang berbadan hukum, syarat yang perlu disiapkan adalah salinan akta pendirian plus satu lembar foto kopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan," kata dia.