KPU akui ada tim perseorangan konsultasi pilkada

id kpu, pilkada, tim, perseorangan, calon perseorangan, abdul karim

KPU akui ada tim perseorangan konsultasi pilkada

Abdul Karim. (FOTO ANTARA Sumsel)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang mengakui sudah ada tim dari calon perseorangan yang datang untuk berkonsultasi mengenai pilkada ke KPU setempat.

Komisioner KPU Palembang, Abdul Karim di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa mengatakan, sudah ada beberapa tim dari calon perseorangan yang datang untuk konsultasi mengenai pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Menurut dia, ada sekitar empat tim yang sudah datang ke KPU Palembang untuk konsultasi mengenai persyaratan untuk maju dari jalur perseorangan pada pilkada serentak 2018.

"Kami juga akan sosialisasi untuk calon perseorangan ini dengan partai politik, tokoh masyarakat dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, KPU Palembang sudah menetapkan persyaratan dukungan pasangan calon yang akan maju dari jalur perseorangan minimal mengajukan sebanyak 74.361 dukungan.

Untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan itu ke KPU Palembang pada November 2017.

Sebelumnya, Ketua KPU Palembang Syarifuddin menjelaskan, jalur perseorangan jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan sebanyak 74.361 pendukung yang harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Palembang yaitu sembilan kecamatan.

Sementara untuk pasangan calon yang maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Palembang.

Untuk jalur partai politik ini, karena jumlah kursi di DPRD Kota Palembang sebanyak 50 kursi, berarti sebanyak 10 kursi untuk bisa mencalonkan.

"Kalau jumlah kursinya kurang dari jumlah tersebut maka terpaksa koalisi atau gabungan partai politik," katanya.

Pada pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.