Polisi mempetakan hutan rusak akibat perambahan

id hutan, perambahan, pembalakan liar, Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat

Polisi mempetakan hutan rusak akibat perambahan

Ilustrasi- Foto udara lokasi perambahan hutan. (ANTARA/Reno Esnir)

Mukomuko (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menentukan titik koordinat lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas yang rusak akibat perambahan.

"Kami sudah menentukan koordinatnya, dan lahan yang dibuka sejumlah orang di daerah itu  berada dalam kawasan hutan," kata Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasat Reskrim AKP Adriyan Wiguna, di Mukomuko, Rabu.

Tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Resor Mukomuko, TNI, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHP), dan PT Sifef Biodiversity Indonesia menangkap sedikitnya 10 orang warga yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan pertanian dalam kawasan HPT Air Manjuto di daerah itu.

Ia mengatakan, institusinya telah menahan sebanyak 10 orang warga yang diduga melakukan perambahan kawasan HPT Air Manjuto di daerah itu.

Ia mengatakan, institusinya melibatkan ahli dari bidang kehutanan provinsi setempat guna menentukan titik koordinat lokasi lahan dalam kawasan hutan produsi terbatas Air Manjuto yang rusak akibat perambahan.

Ia mengatakan, instansinya sebelumnya menjadwalkan ahli dari kehutanan ini turun ke lokasi untuk menentukan titik koordinat hutan yang rusak akibat perambahan pada Senin (9/10), namun batal, sehingga penentuan dilakukan pada Selasa sore (10/10).

Dari hasil penentuan titik koordinat lokasi tersebut, katanya, maka disimpulkan lokasi tersebut berada dalam hutan negara.

Selanjutnya, ia menyatakan, pihaknya melakukan pengembangan kasus tindak pidana perambahan kawasan hutan negara di daerah itu.

"Data luas lahan dalam yang rusak akibat perambahan ini akan masuk dalam berita acara pemeriksaan kasus perambahan hutan negara di daerah ini," ujarnya.