Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan pelaksanaan eksekusi mati jilid IV banyak kendala mengingat masih banyak yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini.
"Sulit dijelaskan. Masih banyak yang dihadapi bangsa ini untuk yang lebih penting, sosial, ekonomi dan lain-lain," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Prasetyo juga menjelaskan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengatur tenggat waktu pengajuan grasi yang sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun.
"Tapi sekarang keputusan itu dihapuskan oleh MK," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung pernah menyatakan bahwa pihaknya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait dengan batasan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.
"Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum," kata mantan politikus Partai Nasdem itu.
Prasetyo menyatakan bahwa putusan MK itu telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati, mengingat tidak ada kepastian hukum soal grasi.
"Harus gantung terus (permohonan grasi, red.), sedangkan terpidana memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi," ucapnya.
Ia menyatakan meminta kepastian MA terkait dengan batasan grasi tersebut.
"Kita kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu tahun dihapuskan," ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa grasi tidak ada tenggat waktu sehingga terpidana mati dengan seenaknya menentukan kepastian berapa lama mengajukan grasi.
Berita Terkait
Perbaikan jalan tol Palembang-Kayu Agung jelang mudik lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 21:27 Wib
Stok kebutuhan pokok di Pasar Kayuagung jelang lebaran mencukupi
Rabu, 27 Maret 2024 21:16 Wib
Peninjauan layanan Pertamina siaga di Tol Kayu Agung-Bakauheni
Selasa, 26 Maret 2024 15:53 Wib
Sampoerna Agro backup pasar murah OKI, seribu paket pangan terjangkau disediakan
Senin, 25 Maret 2024 21:41 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Tiga Puskesmas di OKI Sumsel raih akreditasi paripurna
Sabtu, 23 Maret 2024 11:45 Wib
Inilah putusan MK terkait pasal sebar hoaks, ini tanggapan Mabes Polri
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib
OKI fokus tuntaskan tenaga honorer Jadi P3K .
Kamis, 21 Maret 2024 3:59 Wib