Tunggakan pajak kendaraan dinas OKU Timur Rp180 juta

id pajak kendraan, pajak, kendaraan, oku timur, samsat, dispenda, tunggakan

Tunggakan pajak kendaraan dinas OKU Timur Rp180 juta

Dokumentasi - Kendaraan dinas (ANTARA FOTO/Seno)

Martapura  (ANTARA Sumsel) - Tunggakan pajak kendaraan dinas milik pegawai Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan yang tercatat di UPTD Dispenda setempat hingga saat ini mencapai Rp180 juta.

"Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sejak 2012 hingga tahun ini sudah mencapai Rp180 juta," kata Kepala UPTD Dispenda Kabupaten OKU Timur, Andy Bobi di Martapura, Kamis.

Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu sebagian besar jenis roda dua dan beberapa mobil plat merah milik pegawai di sejumlah kantor ataupun dinas di pemerintahan setempat.

"Saya lupa kendaraan PNS dari instansi mana saja yang menunggak membayar pajak karena data rinciannya ada di kantor," jelasnya.

Terkait tunggakan tersebut pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke Pemkab OKU Timur agar segera melakukan pelunasan terhadap pajak kedaraan yang belum dibayar itu.

"Sudah kedua kalinya kami melayangkan surat ke Pemkab OKU Timur namun hingga saat ini belum ada balasan," katanya.

Ia berharap, Bupati OKU Timur dapat mengimbau seluruh jajarannya khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melunasi pajak kendaraan agar segera melakukan pelunasan ke UPTD Dispenda setempat.

"Sebab 30 persen dari pendapatan sektor PKB dikembalikan ke kabupaten/kota setempat untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.