Siap menang tak siap kalah

id politik, pilkada, kerusuhan, bentrokan, Tolikara, Papua, Jhon Tabo, mendagri

Siap menang tak siap kalah

Dokumentasi- Seorang warga memberikan hak pilihnya di TPS pada Pemungutan Suara. (Antarasumsel.com)

....Dalam demokrasi, suara rakyat yang berdaulat, calon kepala daerah yang merebut suara rakyat harus siap menang dan siap kalah....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Perusakan kantor dan kendaraan yang ada di Kementerian Dalam Negeri serta penganiayaan terhadap 15 karyawan kementerian itu pada Rabu (11/10) oleh sekelompok orang pendukung calon bupati dan wakil bupati Tolikara, Papua, yang kalah dalam pilkada tahun ini menodai deklarasi pemilu damai yang intinya menyebutkan setiap pasangan calon siap menang siap kalah.

Aksi kekerasan dalam demokrasi yang dilakukan oleh massa pendukung Jhon Tabo dan Barnabas Weya menunjukkan bahwa mereka tidak siap kalah setelah Mahkamah Konstitusi pada 31 Juli lalu memutuskan sengketa pilkada di kabupaten itu dimenangkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo.

Jhon Tabo pernah menjabat Bupati Tolikara periode 2006-2011 sedangkan Usman merupakan petahana karena menjabat Bupati Tolikara sejak 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, saat itu bahwa total suara dari 28 distrik untuk pasangan nomor urut satu, Usman dan Dinus, itu 116.259 suara, sedangkan pasangan Jhon dan Barnabas memperoleh 86.679 suara.

Tidak terima atas putusan final dan mengikat dari lembaga negara itu, massa pendukung John dan Barnabas berkali-kali mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk menuntut pemerintah membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa massa itu datang ke Jakarta untuk meminta dia membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi dan melantik pasangan calon yang kalah. Tjahjo bahkan berkali-kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu merupakan putusan final dan mengikat, tetapi mereka tidak mau tahu dengan putusan tersebut.

Tjahjo Kumolo pernah menerima delegasi massa sebanyak dua kali, di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu dan di halaman Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (10/10) malam.

Ternyata pada Rabu (11/10) siang menjelang sore mereka datang lagi mendesak bertemu kembali dengan Mendagri. Mendagri sedang berada di luar kantor. Dua pejabat eselon I, Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo, siap menerima perwakilan massa untuk berdialog, tetapi massa memaksa ingin bertemu Mendagri sambil memaksa masuk ke halaman kementerian itu.

Massa pun melakukan perusakan terhadap kantor Kementerian Dalam Negeri, melempari kaca kantor dengan batu, menganiaya 15 karyawan Kemendagri sehingga sebagian korban harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto dan sebagian lain di poliklinik Kemendagri, serta massa merusak sejumlah kendaraan di lokasi tersebut.

Polisi menangkap 15 orang terduga pelaku penyerangan di Kementerian Dalam Negeri untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menjalani proses hukum.

Terduga pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 160 KUHP mengenai pengerusakan secara bersama-sama dan atau penghasutan.  
                                                                      
              Deklarasi Damai
Komisi Pemilihan Umum dalam menghadapi pelaksanaan pemilu serentak tahun ini yang telah berlangsung pada 15 Februari 2017, telah membuat surat keputusan mengenai Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah Berintegritas dan Damai.

Dalam deklarasi yang dibacakan oleh setiap pasangan calon kepala daerah secara bersama-sama itu menyatakan bahwa mereka beserta tim kampanye dan para pendukung, dengan semangat persatuan dan persaudaraan, berjanji kepada masyarakat dengan menyatakan tiga hal.

Pertama, siap menciptakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017 yang berintegritas dan damai; kedua, mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; ketiga, tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-udnangan yang berlaku.

Mereka juga menandatangani piagam pernyataan siap menang dan siap kalah dalam pilkada tersebut.

Pilkada 2017 yang serentak berlangsung pada 15 Februari lalu, diselenggarakan di 101 daerah terdiri atas tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten, termasuk Kabupaten Tolikara di Papua.

Provinsi Papua memiliki 11 dari 29 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, di mana hampir seluruhnya mempunyai wilayah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau oleh jalur darat, namun harus menggunakan transportasi udara dan laut.

Terdapat 11 dari 28 kabupaten/kota di Papua yang menyelenggarakan pilkada pada tahun ini yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Nduga, Lanny Jaya, Mappi, Sarmi, Tolikara, Yapen, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Dogiyai.

Pilkada Tolikara diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu nomor urut 1 pasangan Usman Genongga Wanimbo-Dinus Wanimbo, nomor urut 2 pasangan Amos Yikwa-Robeka Enembe, dan nomor urut 3 pasangan John Tabo-Barnabas Weya.

Anggota KPU Papua Izak Hikoyabi kepada Antara, Selasa (10/10) mengatakan Panwas Tolikara sudah mengeluarkan rekomendasi 18 distrik harus melaksanakan pemungutan suara ulang (psu) akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara tanggal 15 Pebruari lalu.

Hasil pemungutan suara di Tolikara pada 15 Februari tidak berjalan mulus. Anggota KPU Papua Izak Hikoyabi mengatakan Panwas Tolikara mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 18 distrik akibat sejumlah pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara. Rekomendasi itu tidak dilaksanakan KPU Tolikara sehingga Bawaslu RI tanggal 3 Maret lalu mengeluarkan rekomendasi ke KPU RI tentang pemungutan suara ulang di 18 distrik di Kabupaten Tolikara.

Namun rekomendasi itu tidak dapat langsung ditindaklanjuti karena salah satu kandidat sudah menggugat ke MK dan persidangan dimulai tanggal 17 Maret.

Sisanya nanti akan diperhitungkan dan Rp15 miliar akan segera ditransfer ke rekening KPU setempat," katanya.

Mahkamah Konstitusi pada amar putusan bulan April lalu memutuskan penyelenggaraan pemungutan suara ulang di 18 distrik di Kabupaten Tolikara, yakni, di Bewani, Biuk, Bokondini, Bokoneri, Bogonuk, Kanggime, Kembu, Kuari,Geya, Gilubandu, Goyage, Gundag,Lianagoma, Nabunage, Nunggawi, Tagime, Umagi dan Telenggeme, pada 16 Mei 2017.

Pemungutan suara ulang di 18 distrik di 152 tempat pemungutan suara itu baru terlaksana pada 17 Mei 2017 akibat kendala distribusi logistik. Berlangsung aman, belakangan pada saat rekapitulasi terjadi berbagai masalah hingga sampai ke kepolisian.

Pada pertengahan Juni, sebagaimana disampaikan Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar bahwa penyidik Reskrimum Polda Papua sudah meminta keterangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang, berdasarkan laporan salah satu pasangan calon. Penyidik Polda Papua juga menangani kasus yang melibatkan Ketua DPRD Tolikara yang dilaporkan membawa kabur logistik pilkada saat pemungutan suara ulang.

Hasil pleno rekapitulasi dilakukan oleh KPU Provinsi Papua setelah seluruh komisioner KPU Kabupaten Tolikara dinonaktifkan. Pasangan Usman-Dinus tetap dengan perolehan suara 73.205 suara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PHP-BUP-XV/2017 tertanggal 31 Juli 2017 yang menyidangkan sengketa hasil pemungutan suara ulang di Kabupaten Tolikara menguatkan SK KPU Nomor 34/kpts/KPU-Kab.TLK/Tahun 2017 yang telah menetapkan pasangan calon Usman Wanimbo ¿ Dinus Wanimbo sebagai pemenang Pilkada Tolikara hasil pemungutan suara ulang dengan perolehan suara sebanyak 73.205 suara.

Atas putusan Mahkamah Konstitusi itu, KPU Papua baru melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Tolikara periode 2017 - 2022 pada 3 Agustus 2017.

Pada 21 Agustus berlangsung aksi massa di Kementerian Dalam Negeri menuntut pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi dan mendesak Mendagri tidak melantik kepala daerah terpilih.

Pelantikan yang semula dijadwalkan Agustus, hingga kini belum terlaksana.

Mendagri juga telah meminta pasangan calon yang menang untuk turut membantu mendinginkan suasana dengan menjalin hubungan baik terhadap pasangan calon yang kalah.

Kita berharap bahwa tindakan anarkis ini tidak terulang lagi, karena dapat mengancam keberlanjutan agenda demokrasi, seperti pemilihan kepala daerah dapat terganggu.

Apalagi pada 2018 ini terdapat 171 daerah terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota, yang akan menyelenggarakan pemungutan suara pilkada serentak pada 27 Juni 2018.      

Ini bukan semata-mata perusakan kantor pemerintah tetapi juga perusakan terhadap simbolisasi negara. Ini serangan terhadap kehormatan negara. Ini harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum dan dipastikan tidak terulang lagi.

Dalam demokrasi, suara rakyat yang berdaulat, calon kepala daerah yang merebut suara rakyat harus siap menang dan siap kalah.