Pengebor minyak ilegal Musi Banyuasin diajak berkebun

id alih profesi, berkebun, tinggalkan pekerjaan ilegal, pekerjaan ilegal, musi banyuaisn, migas, kebun

 Pengebor minyak ilegal Musi Banyuasin diajak berkebun

Ilustasi (Antarasumsel.com)

...Pengebor minyak ilegal diminta untuk segera alih profesi dengan berkebun...
Sekayu, Musi Banyuasin (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengajak pelaku pengebor minyak yang tidak memiliki izin atau ilegal untuk berkebun.

"Pengebor minyak ilegal diminta untuk segera alih profesi atau meninggalkan pekerjaan yang melanggar hukum dan berbahaya bagi keselamatan jiwa itu dengan berkebun," kata Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dalam acara paparan hasil penelitian mahasiswa STIK-PTIK tentang maraknya "illegal drilling" di Sekayu, Kamis.

Menurut dia, Bumi Serasan Sekate ini terdapat ratusan sumur minyak tua yang ditinggalkan perusahaan migas dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kegiatan pemanfaatan sumur minyak tua secara ilegal itu sudah berlangsung puluhan tahun, sehingga memerlukan solusi yang tepat untuk menghentikan kegiatan masyarakat yang bertentangan dengan hukum itu, katanya.

Dia menjelaskan, untuk mendorong masyarakat menghentikan kegiatan pengeboran minyak secara ilegal, pihaknya tengah fokus dalam membenahi infrastruktur dan membantu masyarakat untuk mengelola komoditas kebun kelapa sawit dan karet.

Melalui upaya tersebut diharapkan masyarakat yang berprofesi sebagai pengebor minyak ilegal beralih menjadi petani memanfaatkan potensi perkebunan yang tersedia cukup luas di kabupaten ini untuk menunjang perekonomian keluarga mereka.

"Selain melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan pelanggaran hukum illegal drilling, strategi mengajak allih profesi tersebut merupakan solusi untuk menertibkan pengeboran minyak oleh masyarakat di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini," ujar Bupati.

Sementara pada kesempatan itu, perwakilan mahasiswa STIK-PTIK Dwi Yanuar Mukti dalam paparannya menjelaskan tentang penanggulangan "illegal driling" di Desa Tanjung Keputren, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin.

Dalam kegiatan penelitian secara langsung di desa tersebut, terungkap masalah yang mendorong warga desa melakukan pengeboran minyak tanpa izin yakni kurangnya penyediaan lapangan pekerjaan, adanya persepsi masyarakat yang menambang adalah rakyat mencari penghidupan yang harus dilindungi, dan anggapan bahwa masyarakat juga berhak memanfaatkan SDA di wilayahnya.

Selain itu, masyarakat terus melakukan kegiatan ilegal itu karena merasakan manfaat menambang minyak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Pemkab Musi Banyuasin disarankan untuk melakukan pendekatan dan mensosialisasikan bahayanya "illegal drilling" bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan minyak dan memberikan solusi mencari perkerjaan lain, ujar mahasiswa.