Bantuan rehab rumah tidak di kawasan aliran sungai

id das, daerah aliran sungai, rumah,bedah rumah, kumuh, pemukiman

Bantuan rehab rumah tidak di kawasan aliran sungai

Dokumentasi - Kawasan pemukiman di bantaran sungai (FOTO ANTARA Sumsel/Feny Selly)

Baturaja  (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Ulia Mahdi mengatakan, bantuan rehab rumah warga miskin tidak bagi penduduk yang bermukim di kawasan Daerah Aliran Sungai Ogan.

"Bantuan rehab tidak bagi rumah yang berada di kawasan daerah aliran sungai," kata Ulia Mahdi di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis.

Pemerintah tidak dapat memberikan bantuan rehab ringan rumah warga miskin di wilayah itu jika bangunan berdiri di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Ogan.

Sebab, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri PU PR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sepadan Sungai dan Danau dijelaskan bahwa untuk kedalaman 15-20 meter, tepi sungai tidak boleh didirikan bangunan permukiman.

"Seperti pengajuan rehab rumah warga tidak layak huni di RT 01 Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, yang terancam ambruk tidak dapat kami proses untuk diberikan bantuan karena berdiri di kawasan DAS," katanya.

Menurut dia, permohonan rehab ringan dari warga tersebut tidak dapat diproses oleh pihaknya karena sesuai aturan bahwa letak rumah tidak boleh berjarak 15 meter dari bibir sungai.

"Tidak mungkin jika melanggar aturan akan dibantu," katanya.

Ia mengemukakan, pada tahun ini pihaknya menyalurkan bantuan dari program pemerintah pusat untuk merehab rumah warga miskin di wilayah itu sebanyak 100 unit yang masuk kriteria tidak layak huni.

Setiap warga penerima bantuan tersebut, kata Ulia, diberikan dana sebesar Rp15 juta untuk biaya membeli bahan bangunan termasuk membayar upah tukang dalam merehab rumah yang memprioritaskan memperbaiki bagian dinding, lantai dan atapnya saja.

"Saat ini proses pengerjaan rehab rumah warga miskin sudah hampir selesai 100 persen," ujarnya.

Ia menambahkan, dari banyaknya usulan rehab rumah masyarakat pada tahun ini terdapat lima pengajuan yang dipastikan tidak masuk kriteria penerima bantuan meskipun kondisinya terancam ambruk.

"Hal tersebut karena rumah yang diusulkan untuk direhab berdiri di kawasan DAS sehingga tidak masuk kriteria walaupun kondisi bangunan tersebut hampir ambruk," ujar dia.