KPU Palembang tunggu parpol mendaftar pemilu

id kpu, parpol, pendaftar pemilu, rudiyanto pangaribuan, partai

KPU Palembang tunggu parpol mendaftar pemilu

Dokumentas - KPU (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan, masih menunggu partai politik mendaftar menjadi peserta pemilihan umum hingga 16 Oktober 2017.

"Partai politik yang belum mendaftar diimbau untuk segera memanfaatkan waktu tersisa yang tinggal empat hari lagi," kata anggota KPU Palembang Divisi Umum Keuangan dan Logistik Rudiyanto Pangaribuan, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, sejak dibuka pendaftaran administrasi partai politik pada 3 Oktober 2017 hingga kini baru dua parpol yang telah mendaftar yakni Perindo dan PDI Perjuangan.

Sesuai ketentuan, semua parpol wajib mendaftar di KPU Pusat dan KPU kabupaten/kota, sebelum ditetapkan lolos atau tidaknya sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU Pusat.

Selain untuk menjadi peserta Pemilu dalam pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden, pendaftaran tersebut sebagai syarat partai politik dalam pemilihan kepala daerah 2018, ujarnya.

Menurut dia, untuk mendaftar ke KPU, pengurus parpol di tingkat kota ini cukup menyiapkan persyaratan seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta daftar nama dari jumlah keanggotaan yang dimasukkan oleh partai ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Setelah semua parpol yang memenuhi ketentuan mendaftar sebagai peserta Pemilu, berkas yang masuk akan dilakukan verifikasi.

Jika dalam verifikasi ditemukan berkas persyaratan yang dinilai kurang lengkap atau tidak memenuhi ketentuan, dikoordinasikan dengan pengurus parpol bersangkutan untuk dilengkapi.

Melihat banyaknya berkas yang akan diverifikasi dan terbatasnya waktu, diharapkan pengurus parpol memanfaatkan waktu pendaftaraan dengan baik sebelum berakhirnya jadwal yang ditentukan, kata Rudi.