Dapat pahala lewat Rp16.800

id BPJS ketenagakerjaan, asuransi, hari tua, jaminan sosial, pahala, Jaminan Kematian

Dapat pahala lewat Rp16.800

BPJS Ketenagakerjaan. (Antarasumsel.com/Grafis)

....Dengan program berdiakonia ini diharapkan semuanya dapat tercover....
Manado (ANTARA Sumsel) - Mengharap keberkahan atas setiap perbuatan baik yang dilakukan sebagai bekal "hidup" pada hari akhir nanti, adalah aksioma yang diyakini hampir oleh semua orang.

Melalui program Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Sulawesi Utara (Sulut), peserta selain mendapat manfaat jaminan sosial juga bisa mendapatkan buah perbuatan baik.

Inilah program yang dicanangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut, yaitu semua karyawan menanggung lima tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) yang berada di sekitar tempat tinggalnya sehingga mereka juga mendapatkan perlindungan.

"Hanya Rp16.800 per bulan, kita bisa membantu tenaga kerja yang rentan BPU untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basri di Manado, Jumat.

Program ini mewajibkan setiap karyawannya untuk mencari tenaga kerja BPU sebanyak lima orang, sehingga setiap bulan hanya dengan membayar Rp84 ribu bisa memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan tersebut.

Ada begitu banyak pedagang pasar, tukang ojek, petani, buruh bangunan, yang tidak mampu membayar iuran setiap bulan, sehingga dengan bentuk kebaikan mampu meringankan beban mereka.

Sebanyak 40 karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sulut akan menanggung pembayaran sekitar Rp672 ribu setiap bulan, masing-masing membantu lima tenaga kerja BPU. Niat baik tidak dibatasi karena bagi mereka yang ingin membantu lebih dari itu dapat melaksanakan sesuai kemampuan masing-masing pegawai.

Program yang dimulai di dalam kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulut itu diharapkan bisa menular sampai ke instansi kepala daerah di kabupaten kota, juga mungkin badan usaha milik pemerintah lainnya.

Hanya dengan Rp16.800 per jiwa, tenaga kerja sudah bisa dilindungi oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika terjadi kecelakaan kerja semua biaya akan ditanggung oleh BPJS-TK. Dan, jika mengalami kematian saat kerja akan diberikan santunan sebanyak 48 gaji ditambah biaya pemakaman sebesar Rp3 juta. Untuk kasus meninggal biasa diberikan santunan sebesar Rp24 juta.

"Jadi, sangatlah penting menjadi peserta BPJS-TK, karena mampu meringankan beban keluarga dan instansi tempat kerja," kata Asri Basri.

    
        Berdiakonia

Melakukan pelayanan kasih atau berdiakonia merupakan salah satu tugas gereja yang harus dijalankan umat.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman mengajak semua pejabat di jajaran Pemerintahan Kota Tomohon untuk berdiakonia lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Wali kota mengharapkan semua tenaga kerja di Kota Bitung dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, saat ini Pemkot Tomohon sudah mendaftarkan tenaga kerjanya yang non aparatur sipil negara sebanyak 1.500 orang dan dilindungi JKK dan JKM.

Ke depan semua perangkat kelurahan baik lurah dan bawahannya juga akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tenaga kerja harian lepas yang berada di pasar maupun di lingkungan masyarakat ada begitu banyak yang mungkin puluhan ribu jiwa, dengan program berdiakonia ini diharapkan semuanya dapat tercover.

Para pejabat dan semua ASN yang lebih beruntung daripada orang lain seperti pedagang pasar, buruh pasar, buruh bangunan dan sebagainya, sehingga mereka diimbau untuk memberikan diakonia lewat BPJS Ketenagakerjaan, hanya Rp16.800 per tenaga kerja.

Hal ini selain berdiakonia dan beramal juga akan meringankan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Jimmy F Eman mengatakan menjadi peserta BPJS akan memberikan manfaat yang besar bagi tenaga kerja, bahkan keluarga.

Jika terjadi sesuatu pada tenaga kerja baik kecelakaan ataupun kematian, BPJS TK akan memberikan santunan yang bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Hal ini sangat penting dan akan menjadi prioritas Pemkot Tomohon.

Pihaknya berencana mengikutsertakan semua tenaga kerja non-aparatur sipil negara di lingkup pemkot setempat ke dalam jaminan sosial tersebut.

Kota Tomohon memiliki 44 kelurahan, katanya, yang nantinya semua petugas akan didaftarkan dan dijamin oleh BPJS-TK.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Minahasa Widhi Astri Aprilia Nia mengatakan potensi di Kota Tomohon cukup besar, baik tenaga kerja penerima upah maupun BPU.

Untuk menjaring lebih banyak peserta, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi, agar semua tenaga kerja bisa dijamin oleh BPJS-TK.

Hingga saat ini jumlah tenaga kerja baik pekerja formal maupun informal di Kota Tomohon yang sudah mengikuti jaminan sosial tersebut sudah di atas 4.000 peserta.

Astri mengatakan Pemkot Tomohon merupakan pemerintah daerah di Sulut yang pertama mendaftarkan tenaga kerja honorer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebelum diikuti kabupaten dan kota yang lain di provinsi itu.

    
        CSR Jamin Pekerja Rentan

Gerakan ini juga diikuti oleh instansi lain seperti PT Bank Sulawesi Utara Gorontalo (SulutGo) yang memberikan jaminan kepada ribuan tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Direktur Utama PT Bank SulutGo Jeffry Dendeng mengatakan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) disalurkan untuk membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi sekitar 2.000 tenaga kerja rentan di daerah ini.

Jeffry mengatakan Dana CSR yang diberikan kepada BPJSTK sebesar Rp100 juta untuk mengcover iuran tenaga kerja rentan tersebut selama tiga bulan.

Pihak bank akan membayar iuran selama tiga bulan pertama dan selanjutnya akan diteruskan oleh tenaga kerja yang bersangkutan.

Ke depan, katanya, hal serupa akan terus dilakukan sepanjang ada keuntungan bank dan membantu bagi mereka yang membutuhkan.

Bank Pembangunan Daerah (BPD) sangat mendukung program ini, dan melihat sangat bermanfaat bagi banyak orang.

Direktur Keuangan BPJSTK Evi Afiatin saat berkunjung ke Manado mengatakan sangat mengapresiasi dukungan dari BPD Bank SulutGo dan berharap langkah Bank SulutGo dapat diikuti oleh semua perusahaan yang ada di Sulut yang menghasilkan profit.

Tahun 2017 BPJS-TK Sulut menargetkan peserta BPU di Sulut sebesar 22 ribu dan saat ini sudah mencapai 12 ribu peserta.

Target tersebut cukup optimistis akan tercapai dengan melihat potensi di Sulut yang cukup besar.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

Seperti contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain," katanya.

Setelah menjadi peserta, katanya, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta, kemudian biaya pemakaman Rp3 juta.

Dan, jika meninggal biasa akan ada santunan sebesar Rp24 juta, serta kecelakaan kerja akan dibiayai semua oleh BPJS-TK.

    
        Pemkab Mitra Lindungi Pekerja

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengatakan akan mendaftarkan semua tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan membayar iuran yang tidak memberatkan, pekerja di lingkungan pemerintahan Minahasa Tenggara akan mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

Sebanyak 3.062 tenaga kontrak Pemkab Mitra akan dijamin oleh BPJS-TK, baik kecelakaan kerja maupun kematian.

Pihaknya melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Mitra untuk dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kerja sama Pemkab Mitra terkait kepesertaan jaminan sosial tenaga kontrak, tenaga kependidikan, perangkat desa dan BPD di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Mitra merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Utara yang mendaftarkan serentak tenaga kontraknya sebanyak 3.062 orang.

    
            10 Regulasi Gubernur Sulut

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah menerbitkan 10 regulasi dalam meningkatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) di daerah setempat.

Regulasi yang diterbitkan oleh gubernur sebanyak 10 buah, merupakan pertama di Indonesia ini akan mendorong jumlah kepesertaan baik tenaga kerja penerima upah maupun bukan penerima upah bisa meningkat.

Selain melindungan pekerja atas kecelakaan kerja dan kematian, diharapkan Sulut mampu meraih penghargaan Paritrana dari Presiden RI Joko Widodo.

Sebanyak 10 peraturan tersebut, katanya, yang pertama Peraturan Gubernur Sulut No 43 Thn 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melaui badan penyelenggara Jaminan sosialKetenagakerjaan.

Kedua, Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 381 tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Kepesertaan BPus Ketenagakerjaan Provinsi Sulut.

Ketiga, Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Provinsi Sulawesi Utara tentang pengenaan sanksi Administrasi Tidak Mendapatkan Layanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan No: PER /46W 092017 No 400/2619. 1/Sekr DTKT.

Keempat, Surat Edaran No 560/2568-1/Sekr DTKT tentang kepesertaan Dosen dan Guru dan pegawai dilembaga Pendidikan se ProvinsiSulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, Surat Edaran No 560/2569.1 sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Keenam, Surat Edaran No:560/2567.1/Seker.DTKT tentang Kepesertaaan Aparatur Desa se Provinsi Sulawesi Utara dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketujuh, Surat Edaran No:560/2565.1/Seker-DTKT tentang PerlindunganTenaga Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu Yang Bekerja Pada Sektor Jada Konstruksi.

Kedelapan, Surat Edaran No 560/257o.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaaan Tenaga Ahli Konsultan Individual di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Provinsi Sulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kesembilan, Surat Edaran No 560/2566.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakekrjaan diProvinsi Sulawesi Utara.

Dan, ke-10 yakni Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 380 Tahun 2017 tentang Pembentukan panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Sulut.